Target Kepatuhan Pajak Naik Jadi 80%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tingkat kepatuhan pajak formal sebesar 80%, yang diukur berdasarkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan dan orang pribadi untuk tahun pajak 2018
Target tersebut meningkat jika dibandingkan dengan realisasi tingkat kepatuhan formal tahun 2017 yang tercatat 72,64%. Untuk tahun pajak 2017, jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima oleh DJP sebanyak 12,06 juta, dari total 16,59 juta Wajib Pajak yang diharuskan melaporSPT.
Dari jumlah itu, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan e-SPT sebanyak 859.946 wajib pajak sedangkan yang menggunakan e-filing sebanyak 8,82 juta wajib pajak atau tumbuh 4,44% dari tahun sebelumnya.
DJP mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mengejar target rasio kepatuhan formal tahun ini. Antara lain dengan meningkatkan pelayanan melalui perbaikan saluran penyampaian SPT seperi e-filing maupun e-form.
Baca Juga: Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal pajak nomor SE-03/PJ/2019 tentang petunjuk teknis tata cara penyampaian, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan.
Selain itu, DJP juga akan menjemput bola dengan membuka kelas pajak kepada korporasi, kantor pemerintah.