News

Target Kepatuhan Pajak Naik Jadi 80%



Target Kepatuhan Pajak Naik Jadi 80%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tingkat kepatuhan pajak formal sebesar 80%, yang diukur berdasarkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan dan orang pribadi untuk tahun pajak 2018

Target tersebut meningkat jika dibandingkan dengan realisasi tingkat kepatuhan formal tahun 2017 yang tercatat 72,64%. Untuk tahun pajak 2017, jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima oleh DJP sebanyak 12,06 juta, dari total 16,59 juta Wajib Pajak yang diharuskan melaporSPT.

Dari jumlah itu, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan e-SPT sebanyak 859.946 wajib pajak sedangkan yang menggunakan e-filing sebanyak 8,82 juta wajib pajak atau tumbuh 4,44% dari tahun sebelumnya.

Rasio Kepatuhan Pajak

Adapun hingga akhir februari jumlah wajib pajak yang menyampaikan melalui e-filing baru mencapai 1,2 wajib pajak, dari total 17,6 juta Wajib Pajak yang diwajibkan melaporkan SPT.

DJP mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mengejar target rasio kepatuhan formal tahun ini. Antara lain dengan meningkatkan pelayanan melalui perbaikan saluran penyampaian SPT seperi e-filing maupun e-form.

Baca Juga: Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal pajak nomor SE-03/PJ/2019 tentang petunjuk teknis tata cara penyampaian, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan.

Selain itu, DJP juga akan menjemput bola dengan membuka kelas pajak kepada korporasi, kantor pemerintah.

Perkembangan Jumlah SPT

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru