Target Pajak Rp1.200 T Sulit Dicapai
JAKARTA - Target penerimaan pajak Rp1.200 triliun dengan rasio pajak 14-14,5 persen terhadap PDB pada 2014 dinilai sulit direalisasikan. Hal ini karena Ditjen Pajak tidak maksimal melakukan penarikan perpajakan.
"Misalnya sekarang, realisasi penerimaan bakal tidak tercapai. Di 2010 juga target naik lagi. Padahal kondisi ekonomi juga belum jelas arah pemulihannya. Karena realisasi selalu di bawah target, akibatnya ada ongkos yang harus ditanggung oleh APBN," ujar Direktur Eksekutif Econit Advisory Group Hendri Saparini di Jakarta kemarin. Selain itu, Hendri menuturkan, pemerintah juga masih memiliki problem tentang pemetaan penerimaan pajak yang potensial.
Dengan jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 13,6 juta per April 2009, tingkat kepatuhannya bahkan diperkirakan tak lebih dari 50 persen.
"Selain itu, kita juga tidak pernah tahu berapa potensi pajak kita karena BPK tidak boleh meminta data penerimaan pajak. Padahal ini sangat penting untuk melihat tingkat kepatuhan pembayar pajak," katanya.
Direktur International Center for Applied Finance and Economics (Inter-CAFE) IPB Iman Sugema menambahkan,target penarikan pajak hingga Rp1.200 triliun dengan tax ratio sebesar 14-14,5 persen pada 2014 sangat tidak realistis. Struktur penerimaan pajak selama ini masih ditopang oleh pajak tidak langsung (indirect tax) seperti PPN dan PPn. "Sulit meningkatkan tax ratio kalau kita masih bergantung pada indirect tax," tegasnya.
Iman menambahkan,upaya pemerintah mengejar tax ratio yang saat ini sebesar 12 persen PDB saja masih sangat sulit. Selain karena masih ditopang pajak tidak langsung, reformasi perpajakan yang saat ini telah memasuki tahap kedua juga belum memberikan dampak signifikan bagi peningkatan penerimaan pajak.
Menurutnya,pemerintah harus menggenjot penerimaan pajak langsung (direct tax) bila ingin merealisasikan penerimaan pajak sebesar itu di antaranya pajak penghasilan (PPh) perorangan dan perusahaan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.200 triliun pada 2014 agar kontribusi pajak atas penerimaan negara dan hibah, yang senilai Rp1.668,6 triliun, bisa lebih besar.
Okezone.com
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7722&q=&hlm=1