Target Tax Ratio Dalam RAPBN 2020 11,8%
JAKARTA-- Pemerintah telah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (21/5).
Salah satu poin yang disampaikan dalam pokok-pokok RAPBN tersebut adalah mengenai aspek perpajakan. Hal ini terkait dengan strategi pemerintah untuk menjaga postur anggaran agar aman.
Terkait hal itu, pemerintah telah mematok target rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau yang lebih sering disebut tax ratio, dalam kisaran antara 11,4%-12,4%.
Jika dibandingkan dengan RAPBN 2019, besaran tax ratio tersebut lebih rendah. Seperti diketahui dalam RAPBN 2019 target tax ratio yang ditetapkan adalah sebesar 11.4%-13,6%, namun akhirnya target tax ratio yang disepakati sebesar 12,2%.
Menurut pemerintah target tersebut disusun berdasarkan kinerja perpajakan saat ini dan proyeksi pertumbuhan ekonomi kedepan.
Pemerintah menilai tantangan pada tahun 2020 masih cukup besar. Salah satunya dampak dari perang dagang yang terjadi dan pelambatan ekonomi global yang akan mempengaruhi kinerja ekonomi.
Berikut adalah beberapa asumsi ekonomi makro yang disampaikan pemerintah:
- Pertumbuhan ekonomi 5,3%-5,6%
- Tingkat inflasi 2%-4%
- Tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5%-5,6%
- Nilai tukar rupiah Rp 14.000-15.000
- Harga minyak mentah indonesia (ICP) US$ 60-US$ 70 per barel
- Lifting minyak bumi 695.000-840.000 barel per hari
- Lifting gas bumi 1.191.000-1.300.000 barel setara minyak per hari.