News

Tarif Cukai Rokok Akan Naik Pada 2020



Tarif Cukai Rokok Akan Naik Pada 2020

JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal bahwa tarif cukai hasil tembakau akan naik pada tahun 2020. Selain untuk mengejar target penerimaan, kenaikan tarif dilakukan untuk menekan konsumsi rokok.

Adapun target penerimaan cukai yang dipatok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 179,3 triliun. Sedangkan target penerimaan cukai dalam APBN 2019 hanya Rp 165,5 triliun.

Namun demikian, pemerintah belum merinci lebih detil, besaran kenaikan tarif yang akan dilakukan. Alasannya, karena rencana itu masih dalam pembahasan di internal pemerintah.

Selain itu, pemerintah mengaku masih perlu mengkonsultasikan rencana ini dengan berbagai pihak. Bahkan, keputusan naik atau tidaknya tarif cukai juga harus dilakukan setelah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain akan mendorong perubahan tarif, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru.

Seperti diketahui, saat ini hanya ada tiga jenis cukai yang berlaku diantaranya cukai hasil tembakau, ethil alkohol dan Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA). Rencananya pemerintah akan merealisasikan penambahan jenis cukai baru, yaitu cukai plastik pada 2020.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru