Tarif PPh Badan Turun Mulai 2021
JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak badan secara bertahap mulai tahun 2021. Adapun tarif pajak PPh Badan rencananya akan diturunkan menjadi 20%, dari yang saat ini berlaku sebesar 25%.
Penurunan bertahap dilakukan untuk memitigasi dampak penurunan tarif terhadap penurunan penerimaan pajak, yang signifikan. Jika dilakukan penurunan secara langsung menjadi 20%, maka penerimaan pajak akan langsung turun hingga Rp 87 triliun.
Baca Juga: Jangan Terjebak Perang Tarif!
Dengan penurunan bertahap, maka pada tahun pertama penurunan atau tahun 2021 penerimaan pajak hanya akan turun sebesar Rp 54 triliun. Sehingga tidak memberatkan fiskal pemerintah pada tahun tersebut.
Menurut Pemerintah, penurunan ini akan dituangkan dalam Undang-Undang Relaksasi Perpajakan, yang saat ini masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Undang-Undang ini akan merevisi tiga UU perpajakan sekaligus, diantaranya adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Fasilitas Pajak Murah 0,5% untuk UMKM
Selain itu, Pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh untuk wajib pajak badan yang sahamnya terdaftar di bursa efek, atau go public hingga menjadi 17%. Tarif tersebut sama dengan yang berlaku di Singapura.