Tarif PPh Final dan Batas Omzet UMKM Akan Disesuaikan
Pemerintah tengah mengkaji ulang batas omzet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dijadikan patokan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengatur besaran tarif dan mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap UMKM.
Saat ini batasan omzet usaha yang dikategorikan sebagai UMKM minimal sebesar Rp4,8 miliar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, pajak untuk UMKM ditetapkan secara final sebesar 1% dari omzet yang diterima. Namun, menurut PMK No. 197/PMK.03/2013, hanya pengusaha dengan omzet minimal sebesar Rp600 juta yang masuk kategori PKP.
Goro Ekanto, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, nantinya batasan omzet pengusaha kecil akan dijadikan patokan status sebagai PKP. Bagi pengusaha kecil yang omzetnya di bawah threshold akan dibebaskan dari kewajiban perpajakan dan sebaliknya.