News

Tarif Tax Deduction: Darmin Setuju di Atas 100%



Tarif Tax Deduction: Darmin Setuju di Atas 100%

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya luluh terkait tarif tax deduction untuk perusahaan yang mau melakukan kegiatan vokasi dan research and development (RnD).

Darmin sebelumnya kekeh pajak super deduction hanya akan diberikan maksimum 100%. Namun, saat ini dirinya memastikan akan memberikan di atas 100%.

Namun, ketika ditanya skema 200% seperti usulan Kementerian Perindustrian dan sejumlah asosiasi pelaku usaha, Darmin pun masih tak mau menjawab. "Pastinya apakah 150% atau 200% tergantung nanti skema yang masih kami bahas, yang pasti akan saya berikan di atas 100%," katanya, Selasa (24/4).

 

Darmin mengemukakan pemerintah juga akan membuat daftar sektor industri apa saja yang bisa mendapatkan dan syarat yang harus dipenuhi.

Dia mengatakan, aturan mengenai super deduction ini tidak hanya akan diatur dalam PMK tetapi juga Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pada perkembangan lain dalam hal insentif pajak pemerintah sudah merampungkan untuk pelaku UMKM. Menurut Darmin, prinsipnya batasan omzet tidak akan berubah masih sebesar Rp4,8 miliar.

"Peraturannya sudah selesai, tapi perdebatannya kemarin kan UMKM-nya PT itu dapat apa enggak. Sekarang, posisinya dapat, tapi 3 tahun aja. Kalau lebih dari itu, dan omzetnya sudah lebih ya tidak boleh dapat lagi," ujarnya.

Terkait insentif tax holiday yang sudah dirilis, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan peraturan yang akan memperjelas tata cara pendaftaran tax holiday akan diterbitkan pada minggu ini.

Husein Maulana, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM, mengungkapkan pendaftaran resmi belum dibuka karena masih menunggu peraturan setingkat menteri untuk memproses pendaftaran tax holiday. "Peraturan menterinya akan dikeluarkan akhir bulan ini," kata Husein di kantor BKPM, Selasa (24/4).

Peraturan terkait tata cara pendaftaran tax holiday ini merupakan aturan pendukung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Skema baru proses pendaftaran dari tax holiday ini akan memakan waktu yang lebih cepat yakni 5 hari kerja dari sebelumnya selama 45 hari kerja.
Peserta nantinya harus mengumpulkan kriteria dan prasyaratan pengajuan kepada BKPM. Setelah itu, BKPM akan mengeluarkan rekomendasi sebelum dilanjutkan proses persetujuannya ke Kementerian Keuangan.

Aplikasi tax holiday ini bisa diserahkan kepada BKPM secara simultan saat registrasi investasi atau setidaknya 1 tahun setelah investor menerima perizinan investasi dari BKPM. Namun, penyerahan berkas pengajuan harus diberikan kepada BKPM sebelum fase komersial dari investasi terkait.
 

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru