Terlambat Penyampaian SPT Masa Oktober 2019 Dikecualikan Dari Denda
JAKARTA. Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) bulan Oktober 2019, dibebaskan dari ancaman denda atas keterlambatan tersebut. Hal ini akibat dari sistem penyampaian e-Filing yang mengalami gangguan pada tanggal 20 November 2019.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan gangguan tersebut mengakibatkan wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Masa PPh melalui sistem e-Filing. "Kami memohon maaf atas gangguan tersebut, yang mengakibatkan ketidaknyamanan pada pengguna sistem e-Filing," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Selasa (26/22).
Pengecualian ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan SPT Masa-nya pada periode 21 November-26 November 2019. Adapun SPT Masa bisa disampaikan melalui beberapa saluran, seperti e-Filing, menyampaikannya secara langsung ke KPP, atau melalui jasa pengiriman.