News

Transaksi Properti Tak Wajar, Tim Pajak Datang



Transaksi Properti Tak Wajar, Tim Pajak Datang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (apprisal) Ditjen Pajak. Walau Ditjen Pajak memiliki tim apprisal, nemun menurut DIrektur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, unit ini hanya akan melakukan penilaian terhadap transaksi jual beli properti yang nilainya jauh dari kewajaran.

Menurut Hestu, Perdirjen soal itu sudah berlaku 2 November 2017, yakni PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dan Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

 

 

"Tidak semua transaksi kami lakukan penelitian. Kami akan melihat nilainya jauh dari kewajaran saja. Kalau sudah wajar ya sudah kami harga," katanya kepada KONTAN, Senin (22/1). Dia mencontohkan, jika ada transaksi jual beli tanah di daerah Sudirman Rp 5 juta per meter persegi, itu adalah transaksi tak wajar.

Menurutnya dalam PP 34/2016, tarif PPh atas pengalihan tanah da/atau bangunan memang turun menjadi Rp 2,5%. Namun PP itu juga menegaskan nilai riil transaksi dan pelepasan hak yang wajar. Namun pada praktiknya, nilai riil transaksi bisa jauh lebih tinggi. Karena itu dalam PER-18/2017 akan ada penelitian formal dan material yakni dicek Surat Setoran Pajak-nya apakah sudah masuk dan disetor oleh notaris.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru