News

Tunggakan PBB Solo Rp9,3 Miliar



Tunggakan PBB Solo Rp9,3 Miliar

SOLO(SI), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) oleh wajib pajak (WP) di Kota Solo hingga September 2009 mencapai Rp9,3 miliar.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo mematok target, hingga akhir 2009 semua tunggakan dapat terbayarkan sehingga target tahun ini tercapai. Kepala KPP Pratama Solo A Furkon menjelaskan, penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2009 telah mencapai Rp30,8 miliar dari target sebesar Rp39,3 miliar. Pihaknya yakin, target tersebut tercapai hingga akhir tahun 2009 mendatang.”Kami tetap optimistis mencapai target hingga 100%. Dalam dua bulan ke depan, kami yakin sisa tunggakan sebesar Rp9,3 miliar dapat dibayarkan oleh wajib pajak,”jelasnya kemarin.

Menurut Furkon, salah satu upaya yang dilakukan KPP Pratama Solo dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah (pemda).

Kerja sama itu untuk menggenjot penerimaan PBB dengan menggiatkan penagihan aktif kepada para wajib pajak. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, lanjutnya, pihaknya untuk bulan ini telah meningkatkan kegiatan penagihan aktif seperti melakukan penyampaian surat paksa.Upaya lain berupa penyitaan dan melakukan lelang atas tunggakan PBB para wajib pajak. Dia mengatakan, dari penagihan aktif yang dilakukan KPP Pratama Solo tersebut, sudah ada dua wajib pajak yang memperoleh penyampaian surat paksa.

Selain itu, ada juga dua wajib pajak yang dilakukan penyitaan serta satu wajib pajak yang dilakukan lelang atas tunggakan PBB-nya.”Dengan upaya- upaya ini kami yakin tunggakan dapat terbayarkan hingga akhir tahun nanti,”ujarnya. Furkon menambahkan, tunggakan yang diharapkan bisa dibayarkan sampai akhir tahun ini nantinya untuk wajib pajak buku 5 (diatas Rp5 juta). Masing-masing dari Kecamatan Laweyan Rp66,2 juta, Kecamatan Pasar Kliwon Rp8,7 juta, Kecamatan Jebres Rp31,8 juta, Kecamatan Banjarsari Rp34,1 juta.

Sedangkan untuk Kecamatan Serengan tidak ada tunggakan. Totalnya sebanyak Rp141 juta.Sisa tunggakan lainnya berada di wajib pajak buku 1, 2, 3 dan 4. Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan updating data dan pemeliharaan basis data.Diantaranya dengan melakukan penilaian objek pajak secara individual dan peran serta wajib pajak melalui pelayanan terpadu di KPP Pratama Surakarta.

Dengan demikian, data-data yang ada diharapkan menjadi lebih akurat. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo Anung Indro Susanto membenarkan adanya kerja sama dengan KPP Pratama Solo.Terkait PBB,Anung mengatakan,selama ini pemkot tak henti-hentinya melakukan sosialiasi pada masyarakat.Baik melalui kelurahan maupun dengan memasang spanduk agar warga membayar PBB tepat waktu.

”Sosialisasi terus kami lakukan.Pemkot mempunyai kepentingan karena nantinya pemkot akan mendapat cashback dari pembayaran PBB tersebut,” ujarnya.

Harian Seputar Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7628&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru