Uni Eropa Rancang Pajak Digital
BRUSSELS. Komisi Eropa akan mengusulkan aturan pajak yang adil bagi perusahaan digital global. Langkah ini bisa memukul raksasa teknologi Amerika Serikat seperti Google dan Facebook.
Menurut draft yang diperoleh Reuters, Komisi Eropa mengusulkan perusahaan dengan pendapatan digital signifikan di Eropa membayar pajak 3% atas omzet. Jika disukung oleh Negara-negara Uni Eropa dan pembuat undang-undang, pajak akan berlaku untuk perusahaan besar dengan pendapatan tahunan di seluruh dunia lebih dari € 750 juta atau setara dengan US$ 919 juta.
Rancangan penerapan pajak ini merupakan tindakan jangka pendek sebelum uni eropa menemukan cara agar perusahaan teknologi AS lainnya seperti Airbnb, Amazon dan Uber membayar pajak sesuai hukum nasional dan internasional.
Terlebih, mereka juga harus membawa pulang juga keuntungan ke AS.
Namun demikian, untuk dapat dijadikan landasan hukum resmi, proposal pajak Komisi Eropa ini masih membutuhkan suara bulat dari Parlemen Eropa dan 28 negara anggota Uni Eropa. Sayangnya, hingga saat ini negara-negara Benua Biru masih terpecah-belah di dalam menanggapi retribusi pajak tersebut.
Harian Kontan