Urus Pajak Bisa Menggunakan Aplikasi Go-Jek
Layanan perpajakan yang akan tersedia mulai dari proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, yang selama ini hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem online yang disediakan otoritas.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, terobosan ini tak hanya akan memudahkan wajib pajak, tetapi juga mendukung upaya DJP dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melakukan pertemuan dengan Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Nadiem Makarim, Selasa (7/11) di Jakarta. Bahkan Sri Mulyani, sudah menyatakan setuju menjadikan Go-Jek sebagai ASP layanan perpajakan.
Tak Hanya Go-Jek
Ketentuan yang mengatur tentang penunjukan ASP untuk layanan perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-47/PJ/2008. Saat ini sudah ada empat provider yang ditunjuk sebagai ASP layanan perpajakan. Antara lain, PT Mitra Pajakku dengan website www.pajakku.com, www.laporanpajak.com, dan PT Sarana Pima Telematika dengan website www.spt.co.id, serta PT. Bank BRI (Persero).