Wajib Pajak Ini Boleh lapor SPT Hingga 1 April
JAKARTA-- Pemerintah memberikan kelonggaran pada wajib pajak tertentu, agar bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada tanggal 1 April 2019.
Padahal, normalnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2019. Bila melebihi batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi denda.
Namun dengen pengecualian ini, wajib pajak tertentu akan dikecualikan dari sanksi denda meskipun baru melaporkan tanggal 1 April.
Baca Lagi: Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (29/3) menjelaskan, wajib pajak orang pribadi tertentu mendapatkan kelonggaran ini antara lain, pertama yang membuat pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019.
Kedua, WP yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan final.
Akan tetapi, bila ada kurang bayar, kekurangannya tetap harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret 2019. Bila terlambat akan dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.