DJP Atur Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup celah pembuatan faktur pajak yang tidak sah. Caranya, dengan menerbitkan mekanisme penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tidak sah.
Adapun yang dimaksud dengan faktur pajak tidak sah yaitu yang diterbitkan atau digunakan tanpa fakta yang sebenernya.
Selain itu yang termasuk ke dalam faktur pajak tidak saha adalah yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Mekanisme penonaktifan akses tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-9/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 22 Mei 2025.
Baca Juga: DJP: Patch Update e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Diunduh
Sebetulnya, ketentuan serupa juga pernah diatur di dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 yang telah diubah dengan PER-16/PJ/2018.
Namun kedua regulasi tersebut hanya mengatur tentang penetapan status suspend terhadap wajib pajak terindikasi menerbit faktur pajak tidak sah.
Penonaktifan Berdasarkan Hasil Intelejen Perpajakan
PER-9/PJ/2025 menguraikan tahapan yang akan dilakukan DJP sebagai otoritas yang berwenang dalam menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak.
Pertama, DJP melalui petugas intelijen perpajakan akan melakukan proses intelijen terhadap wajib pajak yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah.
Kedua, hasil dari kegiatan intelejen akan dilanjutkan dengan pengembangan dan analisis berdasarkan kriteria sebagai berikut, yaitu keberadaan dan kewajaran loaksi usaha dan kesesuaian kegiatan usaha.
Ketiga, jika berdasarkan pengembangan dan analisis tersebut ditemukan ketidaksesuaian baru dilakukan peninaktifan akses faktur pajak.
Keempat, DJP akan melakukan pengembangan dan analisis terhadap pengkreditan pajak masukan oleh wajib pajak terindikasi menggunakan faktur pajak tidak sah.
Kelima, jika hasil pengembangan dan analisis pengguna menunjukan melakukan pengkreditas pajak masukan dari faktur pajak tidak sah, juga akan dilakukan penonaktifan.
Keenam, DJP akan menyampaikan pemberitahuan penonaktifan akses faktur pajak kepada pembuat dan pengguna. Sehingga, sejak tanggal pemberitahuan tersebut wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Baca Juga: Mendorong Kepatuhan Pajak lewat Undian Berhadiah: Mungkinkah di Indonesia?
Hak Klarifikasi Penonaktifan Akses Wajib Pajak
Wajib pajak berhak untuk memberikan klarifikasi atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Klarifikasi disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP.
Dalam klarifikasi tersebut, setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut.
- Nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi
- Tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kanwil DJP yang menaungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
- Identitas Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab
- Penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan, dan
- Daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan
Surat klarifikasi tersebut harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut.
Wajib Pajak Orang Pribadi |
Wajib Pajak Badan |
|
|
Setelah menerima klarifikasi, Kepala Kanwil dapat meminta keterangan kepada wajib pajak dan melakukan penelitian ke lokasi usaha wajib pajak.
Selanjutnya, maksimal 30 hari sejak dokumen klarifikasi diterima Kepala Kanwil harus menentukan apakah mengabulkan atau menolak klarifikasi tersebut.
Jika klarifikasi dikabulkan, akses faktur pajak kembali diberikan kepada wajib pajak. Tetapi jika ditolak, maka akan dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. (ASP)