Lupa E-mail? Aktivasi Akun Coretax Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi M-Pajak
Untuk bisa menggunakan layanan di sistem Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax. Pada dasarnya, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Namun, aktivasi akun Coretax di laman tersebut wajib menyertakan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hanya saja, tidak jarang kita lupa alamat e-mail maupun nomor telepon yang didaftarkan di DJP. Jika kondisi tersebut kamu alami, maka ada proses tambahan yang perlu dilakukan. Salah satunya meminta email baru ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain cara itu, kini ada cara alternatif yang dapat kamu lakukan ketika akan mengaktifkan akun Coretax dan lupa alamat email, yaitu menggunakan aplikasi M-Pajak.
Pasalnya, DJP mengumumkan pihaknya telah menambah dua fitur baru di aplikasi M-Pajak. Pertama, fitur aktivasi akun Coretax. Kedua, fitur pembuatan kode otorisasi (KO) DJP.
Namun perlu diingat, untuk menjaga keamanan, DJP akan melakukan verifikasi ketika aktivasi akun Coretax dilakukan.
Khusus Orang Pribadi
Menurut DJP, pengembangan fitur itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. “DJP telah mengembangkan aplikasi M-Pajak,” demikian pernyataan DJP seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (11/2).
Kedua fitur pada aplikasi M-Pajak tersebut hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, tidak termasuk warisan yang belum terbagi serta warga negara asing.
Unduh Aplikasi M-Pajak
Untuk bisa menggunakan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak. Untuk gawai yang menggunakan Android, aplikasi M-Pajak dapat diunduh di Google Play Store.
Sementara jika gawainya menggunakan iOS, aplikasi M-Pajak dapat diunduh di App Store. Namun, jika wajib pajak telah memiliki aplikasi M-Pajak di selulernya, perlu melakukan pembaruan aplikasi pada platform yang sama.
Sebagai informasi, aktivasi akun Coretax wajib dilakukan maksimal sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan. Hal tersebut sebagaimana penegasan DJP yang disampaikan. (ASP)