Pajak atas Dana dan Investasi Lembaga Sosial Keagamaan: Apa yang Perlu Diketahui?
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai pengelolaan dana lembaga keagamaan, termasuk yang ditempatkan dalam instrumen investasi, penting untuk memahami bahwa lembaga sosial dan keagamaan di Indonesia pada dasarnya tetap merupakan subjek pajak.
Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), badan didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Dengan definisi tersebut, yayasan, organisasi keagamaan, maupun perkumpulan tetap dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan. Artinya, meskipun bersifat nirlaba, lembaga tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan, seperti memiliki NPWP, melakukan pencatatan atau pembukuan, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Meskipun merupakan Wajib Pajak, tidak seluruh penghasilan yang diterima lembaga sosial dan keagamaan dikenakan Pajak Penghasilan. UU PPh memberikan pengecualian khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan adalah bantuan atau sumbangan, termasuk sedekah serta sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Dalam praktiknya, hal ini juga mencakup penerimaan seperti infak, zakat, kolekte atau persembahan jemaat.
Sepanjang diterima oleh lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha, penghasilan tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Perlakuan Pajak atas Sisa Lebih
Selain sumbangan, terdapat konsep penting dalam perpajakan lembaga nirlaba, yaitu sisa lebih. Sisa lebih merupakan selisih antara seluruh penghasilan (di luar penghasilan yang dikenai pajak final atau bukan objek pajak) dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf p UU PPh dan ketentuan lebih lanjut dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sisa lebih dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan syarat tertentu.
Syarat utama adalah bahwa sisa lebih tersebut harus digunakan kembali untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana keagamaan, atau dialokasikan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperoleh.
Regulasi juga mengatur bahwa paling sedikit 25% dari sisa lebih harus digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana. Apabila masih terdapat sisa, maka dapat dialokasikan sebagai dana abadi.
Selain itu, lembaga wajib menyampaikan laporan penggunaan sisa lebih sebagai bagian dari lampiran SPT Tahunan serta menyiapkan pencatatan yang memadai.
Apabila sisa lebih tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dalam jangka waktu empat tahun, maka jumlah tersebut akan diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan melalui mekanisme koreksi fiskal.
Ketentuan Khusus untuk Lembaga Pendidikan
Dalam praktiknya, tidak sedikit lembaga sosial dan keagamaan yang juga menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan atau penelitian, misalnya melalui yayasan pendidikan.
Untuk kondisi ini, terdapat ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh serta PMK Nomor 68/PMK.03/2020.
Pada prinsipnya, sisa lebih dari kegiatan pendidikan atau penelitian juga dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, sepanjang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian dalam jangka waktu paling lama empat tahun.
Namun, terdapat kewajiban administratif tambahan, seperti penyampaian rencana penggunaan dana, pencatatan terpisah, serta pelaporan dalam SPT Tahunan.
Penghasilan dari Investasi Tetap Dikenakan Pajak?
Di luar penghasilan yang secara tegas dikecualikan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh lembaga sosial dan keagamaan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan umum. Hal ini termasuk penghasilan dari kegiatan investasi.
Sebagai contoh, penghasilan berupa bunga tabungan dan deposito dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% bersifat final, bunga obligasi dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% bersifat final, serta penghasilan yang diperoleh dari hasil penyewaan properti berupa tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 10%.
Aspek Pajak Daerah yang Perlu Diperhatikan
Selain kewajiban pajak pusat, lembaga sosial dan keagamaan juga memperoleh perlakuan khusus dalam pajak daerah.
Dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, dikecualikan dari objek pajak.
Lebih lanjut, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kendaraan yang digunakan dalam kegiatan keagamaan dapat dikenakan tarif preferensial dengan batas maksimum sebesar 0,5%. Adapun dalam Pajak Reklame, penyelenggaraan reklame yang bersifat non-komersial dan ditujukan untuk kegiatan keagamaan juga tidak termasuk sebagai objek pajak.
Dengan demikian, meskipun lembaga sosial dan keagamaan memiliki karakteristik nirlaba dan memperoleh sejumlah fasilitas perpajakan, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh penghasilannya bebas pajak. Perlakuan perpajakan tetap bergantung pada jenis penghasilan serta tujuan penggunaannya.
Oleh karena itu, pengelolaan dana, termasuk yang berasal dari kegiatan investasi, perlu dilakukan secara transparan selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, guna memitigasi potensi risiko kepatuhan di kemudian hari.