Berikut adalah data perkembangan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di setiap bulannya pada tahun 2024.
Data ini membandingkan antara realisasi PPN PMSE yang dikumpulkan setiap bulannya dengan jumlah perusahaan PMSE yang telah ditunjuk dan melakukan pemungutan.
PPN PMSE merupakan pajak yang dipungut atas transaksi barang digitat yang dilakukan melalui perusahaan yang menggunakan sistem elektronik.
Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2020, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022.
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
PPN PMSE dipungut oleh perusahaan yang telah ditunjukn oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena memenuhi syarat sebagai PMSE pemungut PPN. (ASP)