Pemerintah telah memungut pajak atas transaksi kripto sejak 1 Mei 2022. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Beleid tersebut mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto. Pemungutan PPN kripto dilakukan oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Namun, baru-baru ini pemerintah mengubah ketentuan atas pajak kripto. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Dengan terbitnya beleid ini, transaksi kripto tidak lagi dikenakan PPN, tetapi PPh Pasal 22 sebesar 0,21%. Selain itu, atas transaksi jasa lainnya yang terkait dengan transaksi kripto juga dikenakan PPN.
Data di atas menunjukkan perkembangan penerimaan pajak kripto yang dikumpulkan pemerintah sejak 1 Mei 2022–31 Agustus 2025.
Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan transaksi kripto pada tahun 2024 yang sangat signifikan, dibandingkan dua tahun sebelumnya. Secara kumulatif, penerimaan pajak kripto dalam rentang periode tersebut mencapai Rp1,61 triliun. (ASP)