11 Konsultan MUC Consulting Lulus USKP Periode Agustus 2025
.jpg)
JAKARTA. Sebanyak 11 konsultan MUC Consulting dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025.
Adapun jumlah konsultan yang lulus tersebut terdiri dari 10 konsultan yang lulus USKP Tingkat A dan satu orang konsultan yang lulus USKP Tingkat B. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025.
Bagi MUC Consulting, USKP merupakan sarana untuk menilai dan meningkatkan kapasitas setiap profesionalnya. Karenanya, capaian yang diraih oleh beberapa konsultannya tersebut patut diapresiasi dan disyukuri.
Baca Juga: MUC Consulting Ikuti Pelatihan AI & Pajak di Singapura
Daftar Konsultan Pajak MUC yang Lulus USKP
Berikut daftar nama konsultan MUC Consulting yang dinyatakan lulus USKP periode Agustus 2025:
Lulus USKP A:
- Cindy Miranty, Divisi Tax Advisory
- Daffa Abyan, Divisi Tax Compliance
- Muhammad Nur Hidayah, Divisi Tax Compliance
- Kadek Dwi Astari, Divisi Tax Compliance
- Muhammad Rizki Pratama, Divisi Tax Compliance
- Evy Suryany, Divisi Tax Compliance
- Isna Nurlaeli, Divisi Transfer Pricing
- Meiliana, Divisi Transfer Pricing
- Annisa Pratiwi Bulkaini, Divisi Transfer Pricing
- Iffa Nurlatifah, Divisi Transfer Pricing
Lulus USKP B:
- Amalia Wahyuana, Divisi Tax Dispute
Sebelumnya, kegiatan USKP Periode II 2025 tersebut berlangsung pada tanggal 19–21 Agustus 2025. Sementara pengumuman kelulusan disampaikan pada 3 September 2025.
Tentang Sertifikat Konsultan Pajak
Sebagai informasi, terdapat tingkatan sertifikat konsultan pajak. Selain tingkat A dan tingkat B, juga terdapat sertifikat tingkat C.
Sertifikat konsultan pajak tingkat A merupakan sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.
Sementara sertifikat konsultan pajak tingkat B diberikan untuk menunjukkan keahlian dalam memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, selain wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Terakhir, sertifikat konsultan pajak tingkat C diberikan sebagai pengakuan atas keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. (ASP)