News

11 Konsultan MUC Consulting Lulus USKP Periode Agustus 2025



11 Konsultan MUC Consulting Lulus USKP Periode Agustus 2025

JAKARTA. Sebanyak 11 konsultan MUC Consulting dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025.

Adapun jumlah konsultan yang lulus tersebut terdiri dari 10 konsultan yang lulus USKP Tingkat A dan satu orang konsultan yang lulus USKP Tingkat B. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025.

Bagi MUC Consulting, USKP merupakan sarana untuk menilai dan meningkatkan kapasitas setiap profesionalnya. Karenanya, capaian yang diraih oleh beberapa konsultannya tersebut patut diapresiasi dan disyukuri.

Baca Juga: MUC Consulting Ikuti Pelatihan AI & Pajak di Singapura

Daftar Konsultan Pajak MUC yang Lulus USKP

Berikut daftar nama konsultan MUC Consulting yang dinyatakan lulus USKP periode Agustus 2025:

Lulus USKP A:

  1. Cindy Miranty, Divisi Tax Advisory
  2. Daffa Abyan, Divisi Tax Compliance
  3. Muhammad Nur Hidayah, Divisi Tax Compliance
  4. Kadek Dwi Astari, Divisi Tax Compliance
  5. Muhammad Rizki Pratama, Divisi Tax Compliance
  6. Evy Suryany, Divisi Tax Compliance
  7. Isna Nurlaeli, Divisi Transfer Pricing
  8. Meiliana, Divisi Transfer Pricing
  9. Annisa Pratiwi Bulkaini, Divisi Transfer Pricing
  10. Iffa Nurlatifah, Divisi Transfer Pricing

Lulus USKP B:

  1. Amalia Wahyuana, Divisi Tax Dispute

Sebelumnya, kegiatan USKP Periode II 2025 tersebut berlangsung pada tanggal 19–21 Agustus 2025. Sementara pengumuman kelulusan disampaikan pada 3 September 2025.

Tentang Sertifikat Konsultan Pajak

Sebagai informasi, terdapat tingkatan sertifikat konsultan pajak. Selain tingkat A dan tingkat B, juga terdapat sertifikat tingkat C.

Sertifikat konsultan pajak tingkat A merupakan sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Sementara sertifikat konsultan pajak tingkat B diberikan untuk menunjukkan keahlian dalam memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, selain wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Terakhir, sertifikat konsultan pajak tingkat C diberikan sebagai pengakuan atas keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru