Batas Laporan Tahunan Profesi Keuangan Hingga 30 April 2026
Awal tahun sering terasa padat bagi profesi keuangan dengan deadline yang datang silih berganti. Di tengah itu semua, ada satu kewajiban yang jangan sampai terlewat: laporan tahunan profesi keuangan.
Pemerintah mengingatkan, kewajiban ini berlaku bagi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris Publik, hingga Konsultan Pajak, dengan batas waktu penyampaian 30 April 2026 untuk tahun takwim 2025.
Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang berlaku sejak 13 April 2026. Edaran ini sekaligus menjadi pedoman teknis agar pelaporan dilakukan secara tertib dan seragam.
Siapa yang Perlu Lapor?
Kewajiban laporan tahunan berlaku bagi profesi keuangan yang telah memiliki izin usaha atau izin praktik sebelum tahun 2026, yaitu sebagai berikut:
- Kantor Akuntan Publik (KAP);
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
- Kantor Konsultan Aktuaria (KKA);
- Aktuaris Publik (baik yang menjadi aktuaris perusahaan maupun tidak menjadi rekan pada KKA); dan
- Konsultan Pajak.
Syarat Laporan Berbeda, Cek Lampirannya
Perlu dicatat, ketentuan dan format laporan tidak sama untuk setiap profesi keuangan. Masing-masing sudah diatur rinci dalam lampiran SE-2/SK/2026, yaitu:
- Lampiran I: Kantor Akuntan Publik (KAP)
- Lampiran II: Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- Lampiran III: Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)
- Lampiran IV: Aktuaris Publik
- Lampiran V: Konsultan Pajak
Karena itu, setiap profesi diharapkan memeriksa lampiran yang sesuai agar tidak keliru dalam penyusunan maupun penyampaian laporan.
Perubahan Penting untuk Konsultan Pajak
Bagi konsultan pajak, ada perubahan mekanisme yang perlu diperhatikan. Kini pelaporan tidak lagi melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), melainkan wajib dilakukan secara online melalui tautan khusus berikut:
https://s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025
Laporan yang disampaikan di luar tautan tersebut, termasuk yang disampaikan dalam bentuk cetak, tidak akan diterima.
Sebagai informasi, laporan tahunan konsultan pajak secara umum memuat data wajib pajak yang telah diberikan jasa, realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku, serta surat keterangan bekerja (jika bekerja di kantor/perusahaan).
Butuh Bantuan?
Apabila dalam prosesnya Anda mengalami kesulitan, Kementerian Keuangan juga membuka berbagai kanal bantuan, mulai dari layanan telepon, WhatsApp, email, hingga konsultasi langsung melalui layanan terpadu.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, tidak ada salahnya mulai mengecek kembali kesiapan dokumen dari sekarang, agar pelaporan tidak menumpuk di detik-detik terakhir.