Bukan WP Terdaftar Tapi Bisa Mendapat SP2DK, DJP Ungkap Alasannya
JAKARTA. Pemerintah telah merilis aturan baru terkait penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Salah satu substansi perubahannya adalah, SP2DK dapat diterbitkan baik kepada wajib pajak maupun bukan wajib pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, perluasan cakupan SP2DK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melakukan ekstensifikasi penerimaan pajak.
Baca Juga: PMK 111 Tahun 2025 Tentang SP2DK Beri Kepastian Hukum Pengawasan Pajak
Memanfaatkan Kedalaman Data DJP
Bimo menjelaskan, saat ini basis data dan sumber informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah sangat luas dan mendalam. Data dan informasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak, tetapi juga pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Data tersebut tidak hanya merujuk pada wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga yang belum masuk ke sistem DJP. Ini merupakan upaya ekstensifikasi,” ujar Bimo, Kamis (8/1), saat paparan realisasi APBN 2025.
Sehingga, apabila data DJP menjangkau subjek atau entitas yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, DJP dapat menerbitkan SP2DK.
SP2DK untuk Mengawasi Kepatuhan Pajak
Berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025, SP2DK merupakan salah satu instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar, bukan wajib pajak, serta pengawasan berbasis wilayah.
Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar meliputi:
- Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
- Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batu bara, serta sektor lainnya
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) objek PBB
- Pelaporan SPT
- Pembayaran atau penyetoran pajak
- Pemotongan atau pemungutan pajak
- Pembukuan atau pencatatan
- Kewajiban perpajakan lainnya
Baca Juga: DJP Pecah Sistem Pengawasan Pajak Dalam Dua Segmen
Sementara pengawasan terhadap bukan wajib pajak meliputi:
- Pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP
- Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU
- Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Pendaftaran objek PBB sektor tertentu
- Pembayaran atau penyetoran pajak
- Pemotongan atau pemungutan pajak
- Pelaporan SPT
- Kewajiban perpajakan lainnya
Berikan Kepastian Hukum
Bimo juga mengatakan, sebelumnya ketentuan SP2DK hanya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Dengan diaturnya SP2DK dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat.
Selain itu, peningkatan level pengaturan SP2DK ke dalam PMK diharapkan dapat menciptakan keseragaman implementasi di lingkungan DJP.
Dengan demikian, konfirmasi data dan informasi milik individu maupun entitas yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat dilakukan secara formal melalui SP2DK. (ASP)