DKI Jakarta Rilis Daftar Jasa Kesenian Hiburan yang Dapat Diskon Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis daftar jasa kesenian dan hiburan yang mendapat fasilitas diskon pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis jasa tersebut mulai dari pertunjukan film hingga olahraga.
Ada dua kategori insentif yang diberikan terhadap jasa kesenian dan hiburan, yaitu diskon pajak 50% serta pembebasan pajak. Besaran diskon pokok PBJT jasa kesenian dan hiburan yang dimaksud adalah 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 852 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025.
Ketentuan ini berlaku sejak 27 Agustus 2025.
Diskon Pajak 50%
Secara rinci, jenis jasa kesenian dan hiburan yang mendapat diskon pajak 50% meliputi:
- Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop
- Pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, seni suara, seni tari, atau seni drama
- Pameran yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah
- Wahana ekologi, wahana pendidikan, atau wahana budaya
- Usaha sosial kemanusiaan yang berbentuk amal, bencana alam, dan sejenisnya
- Olahraga yang bertujuan membina, memasyarakatkan, dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional
Pembebasan Pajak
Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan yang mendapatkan pembebasan pokok pajak yaitu:
- Panti pijat tunanetra
- Pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah
- Pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional
- Segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah
- Segala jenis hiburan keliling seperti sirkus, komedi putar, pasar malam, dan sejenisnya
Adapun fasilitas pengurangan maupun pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tersebut dilakukan secara jabatan. (ASP)