Ketahui Detil Jenis Lampiran SPT PPh Badan Baru di Era Coretax
Sebelum musim pengisian SPT tahunan tahun pajak 2025 tiba, yaitu pada bulan Januari-April 2026, penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri agar pengisiannya lancar dan tidak mengalami kendala yang berujung kesalahan.
Perlu diketahui, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami perubahan. Termasuk pada jenis lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak.
Kini, terdapat 24 lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak badan saat mengisi SPT tahunan PPh badan. Dari jumlah itu, hanya lima lampiran saja yang tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Selebihnya terdapat perubahan dan ada lampiran yang juga baru ditambahkan. Artikel ini akan mengulas detil jenis-jenis lampiran yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh badan di era Coretax.
Daftar Lampiran
Berikut ini detil daftar lampiran pada SPT Tahunan SPT Tahunan PPh badan.
Lampiran Induk
Terdapat beberapa perubahan pada lampiran induk SPT PPh Badan seperti, penambahan metode pembukuan, penambahan sektor usaha laporan keuangan dan pernyataan terkait dengan transaksi dalam satu tahun.
Lampiran Halaman 2
Terdapat tambahan berupa pernyataan transaksi.
Lampiran 1: Laporan Keuangan Konsolidasi
Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari 12 dokumen rekonsiliasi laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut menyesuaikan dengan akun yang sudah ditetapkan coretax. Serta memasukkan jenis-jenis koreksi berdasarkan kode koreksi yang sudah ditentukan.
Lampiran 2: Daftar Pemegang Saham dan Penyertaan Modal
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal, jumlah dividen atau pembagian laba, serta susunan pengurus dan komisaris.
Selain itu, lampiran ini juga memuat penyertaan modal, utang dan piutang pada perusahaan terafiliasi atau memiliki hubungan istimewa.
Lampiran 3: Penghasilan dan PPh yang dipotong atau dipungut
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan, PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan kredit pajak luar negeri.
Lampiran 4: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak
Lampiran ini tidak berbeda dengan lampiran sebelumnya. Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran 5: Informasi Alamat dan Omzet
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan alamat tempat kegiatan usaha, rekapitulasi peredaran bruto atau omzet dan PPh yang telah dibayar. Lampiran ini hanya digunakan oleh wajib pajak yang penghasilannya dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan dikenakan PPh yang bersifat final.
Lampiran 6: Angsuran PPh Pasal 25
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan. Khususnya bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang wajib membuat laporan keuangan berkala.
Lampiran 7: Kompensasi Kerugian
Lampiran ini sama dengan format sebelumnya, yang digunakan untuk melaporkan penghitungan kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak yang dilaporkan dan Tahun Pajak berjalan.
Lampiran 8: Fasilitas Pengurangan Tarif PPh
Lampiran ini berisi tentang penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lampiran 9: Penyusutan dan Amortisasi
Lampiran ini berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Terjadi perubahan pada bentuk format kelompok asetnya yang kini menjadi vertikal.
Lampiran 10A: Daftar Transaksi Afiliasi
Lampiran ini berisi daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan rincian transaksi dengan pihak afiliasi. Sebelumnya kedua informasi tersebut dipisah dalam formulir yang berbeda. Namun kini, menjadi satu kesatuan.
Lampiran 10B: Pernyataan atas Transaksi Afiliasi
Lampiran ini menggantikan lampiran 3A-1 tentang “Penyertaan Transaksi dalam Hubungan Istimewa”. Namun jika Wajib Pajak tidak memiliki transaksi afiliasi, tidak perlu mengisinya.
Lampiran 10C: Pernyataan Transaksi dengan pihak di Tax Heaven Country
Tidak ada hal yang baru dari lampiran yang berisi tentang pernyataan transaksi dengan pihak yang berada di negara dengan fasilitas pajak atau Tax Heaven Country ini.
Lampiran 10D: Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal
Ini merupakan lampiran baru. Sebelumnya informasi mengenai ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal ini disampaikan terpisah sebagai salah satu dokumen pendukung pelaporan SPT PPh Badan. Namun, sekarang menjadi bagian dari SPT Tahunan PPh badan.
Lampiran 11A: Laporan Daftar Nominatif
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar nominatif promosi dan entertainment, piutang yang tidak dapat ditagih, rincian bagi Wajib Pajak pemberi natura dan/atau kenikmatan serta daftar debitur non-performing loan.
Lampiran ini merupakan gabungan dari lampiran-lampiran sebelumnya yang semula hanya bersifat tambahan. Namun kini menjadi satu kesatuan dengan SPT Badan
Lampiran 11B: Laporan Biaya Pinjaman
Lampiran tidak ada perubahan dari sebelumnya, yaitu lampiran yang digunakan untuk melaporkan biaya pinjaman. Khususnya, biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh.
Lampiran 11C: Laporan Utang Swasta Luar Negeri
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan utang swasta luar negeri dalam yang dimiliki Wajib Pajak Badan. Sebelumnya lampiran ini terdapat di dalam lampiran khusus, namun secara substansi tidak ada perubahan.
Lampiran 12A: Laporan Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) untuk BUT
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) Undang Undang PPh bagi Wajib Pajak BUT.
Lampiran 12B: Reinvestasi Penghasilan BUT
Lampiran ini digunakan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan penanaman kembali (reinvestasi) atas penghasilan kena pajak, namun sesudah dikurangi pajak
Lampiran 13A: Daftar Fasilitas Investasi
Lampiran ini tidak berbeda dengan lampiran sebelumnya yang berisi tentang daftar fasilitas penanaman modal atau investasi.
Lampiran 13B: Daftar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto
Lampiran ini terdiri dari empat bagian. Bagian I Berisi perjanjian kerja sama sehubungan dengan fasilitas super tax deduction kegiatan magang/vokasi. Bagian II tentang Rekapitulasi Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Sementara Bagian III tentang berisi daftar proposal penelitian dan pengembangan untuk yang mendapat fasilitas super tax deduction penelitian/pengembanga. Bagian IV penghitungan tambahan pengurang penghasilan bruto terkait super tax deduction penelitian/pengembangan.
Lampiran 13C: Daftar Fasilitas Pengurangan PPh Badan
Ini merupakan lampiran baru yang berisi fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lampiran 14: Penggunaan Sisa Lebih Untuk Pengadaan
Lampiran ini berisi informasi tentang penggunaan sisa lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.
Lampiran ini hanya diwajibkan untuk Wajib Pajak tertentu seperti yayasan atau lembaga pendidikan. Wajib Pajak tersebut memang yang harus melaporkan penggunaan sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana.
Panduan Pengisian SPT tahunan PPh Badan
Adapun, ketentuan tentang pengisian SPT tahunan PPh Badan telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025.
Untuk mengetahui tatacara pengisian SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak dapat melihat panduannya di dalam tutorial yang dirilis DJP di laman Youtube resminya. Tutorial yang disiapkan telah tersedia untuk berbagai sektor usaha. (ASP/HFZ)