Profesional MUC Nendi Bahtiar Paparkan Strategi Penyusunan TP Doc di Hadapan Mahasiswa UI
JAKARTA. Transfer Pricing Manager & Head of Pillar 2 Tax Advisory Services Nendi Bahtiar mengingatkan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia, betapa pentingnya memahami ketentuan transfer pricing.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Seminar & Workshop Pajak 2025 yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (HMP UI) pada Kamis (23/10). Seminar tersebut mengangkat tema “Closing the Loopholes: Global Tax Reform and the Fate of Transfer Pricing.”
Dalam kesempatan tersebut, Nendi menguraikan beberapa hal terkait ketentuan transfer pricing di Indonesia. Mulai dari definisi dan konsep transfer pricing, implikasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 1.0 terhadap dokumentasi penetapan harga transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc), serta prosedur penyusunan TP Doc.
Dengan demikian, materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berdasarkan persoalan yang sering dihadapi konsultan di lapangan.
“Kesempatan ini sangat berharga bagi saya, karena bisa berbagi mengenai materi yang tidak mereka dapatkan di ruang kelas,” ujar Nendi.
Perkuat Pemahaman TP Lewat Study Case
Tidak hanya berbagi materi, MUC Consulting juga berkesempatan untuk menyampaikan study case yang kemudian dibahas bersama peserta. Para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menyelesaikan dan mempresentasikan contoh kasus terkait materi yang disampaikan.
Nendi berharap semakin banyak institusi pendidikan yang menggelar kegiatan serupa. Mengingat, transfer pricing merupakan praktik yang sudah lazim dilakukan di dunia industri, terutama perusahaan multinasional.
Ia menekankan bahwa MUC Consulting merupakan perusahaan konsultan pajak yang memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan sumber daya manusia, khususnya di bidang perpajakan.
“Suatu kehormatan bagi MUC untuk berpartisipasi dalam acara seperti ini,” pungkasnya.
Selain membahas topik transfer pricing, seminar tersebut juga mengulas ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang disampaikan oleh Manager DDTC Riyhan Juli Asyir. Sementara jalannya diskusi dipandu oleh moderator Ridzza Djumri. (ASP)