Tatacara Memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Warisan

Meskipun menambah kemampuan ekonomi penerimanya, harta warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Karenanya, ahli waris yang menerima harta warisan tidak akan diminta membayar pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 ditegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Hanya saja, pengecualian ini hanya berlaku jika ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Mekanisme Pengajuan SKB PPh
Mekanisme pengajuan SKB PPh atas harta waris tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
Dalam beleid itu disebutkan permohonan SKB PPh warisan dapat diajukan ahli waris melalaui dua tahap; melalui coretax, melalui Pos/Perusahaan Ekspedisi, atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar.
Saat mengajukan permohonan SKB PPh, ahli waris juga harus melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani oleh ahli waris pemohon SKB dan ahli waris lainnya.
Adapun format Surat Pernyataan Pembagian Waris dapat dilihat pada lampiran PER-8/PJ/2025.
Jangka Waktu Permohonan SKB PPh Waris
Selanjutnya, setelah permohonan SKB PPh waris diajukan, otoritas pajak akan menindaklanjutinya maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Jika ahli waris tidak mengajukan permohonan SKB PPh waris, maka atas pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa warisan tersebut akan dikenai PPh.
Kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 2,5% dari nilai bruto. Nilai bruto merupakan nilai yang shearusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar.
Tetap Dikenai BPHTB
Meskipun dikecualikan dari objek PPh, penyerhan harta warisan tetap akan dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dipungut oleh pemerintayh kabupaten/kota.
Adapun yang termasuk ke dalam objek BPHTB meliputi pemindahan tanah maupun bangunan karena:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha, atau
- Hadiah.
Selain itu, BPHTB juga dapat timbul karena pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. (ASP)