News

Aturan Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Direvisi



Aturan Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Direvisi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi Peraturan DIrjen Pajak nomor PER 03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Dalam revisi itu, Otoritas Pajak berencana menghilangkan kewajiban pelaporan pengalihan atau realisasi penempatan amnesti harta tambahan bagi wajib pajak (WP) UMKM.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, selain diwajibkan bagi UMKM, laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan itu tidak diwajibkan bagi WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia.

“Dalam PER No. 3/2017, perbaikan dan perubahan memang khusus bagi UMKM.

Mereka tidak diwajibkan menyampaikan laporan penempatan harta, tetapi tetap dilaporkan di Surat Permberitahuan (SPT) Tahunan,” kata Suryo, di Kantor Pusat DItjen Pajak, Senin (5/3) malam.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat hingga 30 April 2018.

Menurut Suryo, wajib pajak yang ikut amnesti pajak dan hanya deklarasi harta di luar negeri juga tidak perlu laporan penempatan harta. “Kalau ada sebagian yang didalam, dia wajib melaporkan,” katanya.

Perubahan aturan ini menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, akan diterbitkan segera. “Minggu ini,” katanya.

Dia berharap. Regulasi baru mempermudah UMKM. Sebab dari 972.000-an peserta yang masuk kategori UMKM mencapai 431.000-an. Alhasil, revisi aturan ini hanya menyasar separuh peserta amnesti pajak. “Separuhnya jadi tidak wajib lapor penempatan harta tersendiri dalam SPT,” katanya.

Menurut Robert, WP juga diberikan kesempatan member penjelasan. Misalnya, jika informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan, tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai batas perlaporan. Juga jika ada ketidaklengkapan laporan yang disampaikan.

Ihwal laporan SPT Ditjen Pajak mencatat, jumlah WP yang telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LPH) sekitar 40.000 WP. Sedangkan WP yang telah melaporkan SPT sampai saat ini sebanyak 3,2 juta. Dari jumlah itu 70% penyampaian SPT itu dilakukan melalui e-filing, e-SPT 2%, dan manual 28%.

Dari angka itu, Robert bilang kepatuhan wajib pajak meningkat. “Jumlah pelaporan SPT naik 51% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. “Kami berupaya masuknya SPT berjalan dengan baik dan kami himbau supaya wajib pajak segera sampaikan sesegera mungkin,” ujar Robert.

Lebih rinci, Robert menjelaskan, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT melalui e-filing hingga 5 Maret 2018 sebesar 2,2 juta wajib pajak, sementara e-form sebanyak 18.610 wajib pajak, e-SPT sebanyak 60.000 wajib pajak, dan manual sebanyak 898.490 wajib pajak.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru