Aturan Pajak E-commerce Terbit, Marketplace Wajib Pungut Pajak
Pedagang maupun penyedia jasa transaksi jual-beli secara daring (e-commerce) efektif per 1 April 2019 wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak sesuai ketentuan. Kewajiban tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dengan terbitnya beleid ini memberikan kepastian mekanisme pemajakan atas transaksi e-commerce, yang selama ini belum jelas pengaturannya.
Kementerian Keuangan melalui Siaran Persnya, Jumat (11/1) menegaskan bahwa pemerintah melalui PMK ini hanya memperjelas mekanisme pemajakan atas transaksi perdagangan secara online tanpa menambah jenis pajak baru.
Ada beberapa fokus yang menjadi pengaturan dalam PMK Nomor 210/PMK.03/2018. Antara lain, pedagang atau penyedia jasa e-commerce melalui market place wajib melaporkan NPWP kepada penyedia platform jual-beli.
Apabila pedagang atau penyedia jasa tidak mempunyai NPWP, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau cukup dengan memberitahukan Nomor Induk Penduduk (NIK) kepada penyedia platform.
Selanjutnya, pelaku e-commerce harus melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Seperti membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omzet, jika nilainya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Selain membayar PPh, pedagang atau penyedia jasa e-commerce yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga harus melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Sementara itu, bagi marketplace yang menjadi penyedia layanan platform wajib memungut PPh maupun PPN yang dibayarkan oleh pedagang atau penyedia jasa yang menggunakan platform.
Selain memungut, marketplace juga wajib menyetor dan melaporkan pajak tersebut, termasuk melaporkan rekapitulasi transaksi.
Apabila pelaku usaha melakukan transaksi e-commerce di luar platform marketplace, tetap wajib melaksanakan ketentuan perpajakan seperti membayar PPN, PPnBM dan PPh. Contoh pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di luar marketplace antara lain yang berjualan di media sosial, online retail, classified ads dan daily deals.