News

Aturan Pajak E-commerce Terbit, Marketplace Wajib Pungut Pajak



Aturan Pajak E-commerce Terbit, Marketplace Wajib Pungut Pajak

Pedagang maupun penyedia jasa transaksi jual-beli secara daring (e-commerce) efektif per 1 April 2019 wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak sesuai ketentuan.  Kewajiban tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Dengan terbitnya beleid ini memberikan kepastian mekanisme pemajakan atas transaksi e-commerce, yang selama ini belum jelas pengaturannya.

Kementerian Keuangan melalui Siaran Persnya, Jumat (11/1) menegaskan bahwa pemerintah melalui PMK ini hanya memperjelas mekanisme pemajakan atas transaksi perdagangan secara online tanpa menambah jenis pajak baru. 

Ada beberapa fokus yang menjadi pengaturan dalam PMK  Nomor 210/PMK.03/2018. Antara lain, pedagang atau penyedia jasa e-commerce melalui market place wajib melaporkan NPWP kepada penyedia platform jual-beli.

Apabila pedagang atau penyedia jasa tidak mempunyai NPWP, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau  cukup dengan memberitahukan Nomor Induk Penduduk (NIK) kepada penyedia platform

Selanjutnya, pelaku e-commerce harus melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Seperti membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omzet, jika nilainya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Selain membayar PPh, pedagang atau penyedia jasa e-commerce yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga harus melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Sementara itu, bagi marketplace yang menjadi penyedia layanan platform wajib memungut PPh maupun PPN yang dibayarkan oleh pedagang atau penyedia jasa yang menggunakan platform.

Selain memungut, marketplace juga wajib menyetor dan melaporkan pajak tersebut, termasuk melaporkan rekapitulasi transaksi.

Apabila pelaku usaha melakukan transaksi e-commerce di luar platform marketplace, tetap wajib melaksanakan ketentuan perpajakan seperti membayar PPN, PPnBM dan PPh. Contoh pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di luar marketplace antara lain yang berjualan di media sosial, online retail, classified ads dan daily deals.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru