News

Aturan Pajak UMKM Dirilis, Berikut Detil Perubahannya



Aturan Pajak UMKM Dirilis, Berikut Detil Perubahannya

JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Pemerintah terkait ketentuan perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018, tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid ini menggantikan keberadaan PP nomor 46 Tahun 2013.

Dalam aturan tersebut ada sejumlah kebijakan yang diubah. Beberapa diantaranya adalah, pertama, mengenai besaran tarif PPh final yang akan dikenakan kepada WP UMKM. Dalam aturan terbaru, tarifnya ditetapkan lebih rendah menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.

 

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif sebesar 0,5% ini wajib dibaywarkan WP UMKM setiap bulannya oleh wajib pajak. “Kebijakan ini untuk mrndorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan dalam kegiatan ekonomi formal,”demikian kutipan keterangan pers tersebut.

Kedua, pemerintah juga memberikan pilihan kepada wajib pajak UMKM untuk menentukan mekanisme perpajakan, apakah dikenakan tarif pajak final atau tariff pajak progresif, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh Pasal 17.

Jika, menggunakan tarif PPh final, maka berapapun omzet pengusaha UMKM asalkan dibawah Rp 4,5 miliar setahun akan dikenakan pajak. Sementara jika, mengacu pada ketentuan UU PPh, maka setiap wajib pajak harus membayar pajak berdasarkan nilai penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, pemerintah juga membatasi waktu pengenaan tarif PPh final untuk UMKM ini. Dalam aturan ini disebutkan, bagi WP UMKM orang pribadi jangka waktunya selama tujuh tahun. Sementara bagi WP UMKM badan, ada dua jangka waktu yang ditetapkan; tiga tahun dan empat tahun.

Jangka waktu tiga tahun, hanya untuk WP badan yang berbentuk Perseroan terabtas. Sedangkan bagi WP badan yang berbentuk CV, Firma dan Koperasi jangka waktunya selama empat tahun. Adapun, aturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2018.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru