Aturan Soal Pajak UKM Jadi 0,5% Difinalisasi
Pemerintah dalam waktu dekat segera mengeluarkan revisi aturan pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai rencana, tarif pajak penghasilan UMKM akan direvisi dari 1% menjadi 0,5%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, revisi aturan tersebut saat ini tengah difinalisasi antara Kementerian Keuangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
"Saat ini lagi difinalkan di Kantor Menko. Berlaku secepatnya [setelah PP keluar]," kata Suahasil melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/4/2018).
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan tersebut paling lambat akhir bulan ini akan diterbitkan.
Jokowi mengatakan latar belakang dirinya merilis peraturan ini adalah karena cukup banyaknya laporan mengenai pajak yang memberatkan perkembangan UKM.
"Sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan dari 1% jadi 0,5%. Jadi setengah persen," ungkap Jokowi.
Dia menceritakan sempat menawar agar pajak UKM bisa turun ke 0,25% tetapi ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180411131642-4-10544/aturan-soal-pajak-ukm-jadi-05-difinalisasi