News

Aturan Soal Pajak UKM Jadi 0,5% Difinalisasi



Aturan Soal Pajak UKM Jadi 0,5% Difinalisasi

Pemerintah dalam waktu dekat segera mengeluarkan revisi aturan pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai rencana, tarif pajak penghasilan UMKM akan direvisi dari 1% menjadi 0,5%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, revisi aturan tersebut saat ini tengah difinalisasi antara Kementerian Keuangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Saat ini lagi difinalkan di Kantor Menko. Berlaku secepatnya [setelah PP keluar]," kata Suahasil melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/4/2018).

 

Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan tersebut paling lambat akhir bulan ini akan diterbitkan.

Jokowi mengatakan latar belakang dirinya merilis peraturan ini adalah karena cukup banyaknya laporan mengenai pajak yang memberatkan perkembangan UKM.

"Sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan dari 1% jadi 0,5%. Jadi setengah persen," ungkap Jokowi.

Dia menceritakan sempat menawar agar pajak UKM bisa turun ke 0,25% tetapi ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20180411131642-4-10544/aturan-soal-pajak-ukm-jadi-05-difinalisasi


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru