Cukai Rokok Batal Naik, Cukai Plastik pun Tak Jelas!
CNBC Indonesia, JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan tarif cukai plastik dipastikan belum bisa diimplementasikan secara penuh untuk tahun ini.
Pengenaan tarif cukai plastik, sejatinya ditargetkan bisa berlaku pada kuartal I-2018. Namun sampai saat ini, dokumen rencana tersebut masih berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Masih ada di kami. Masih menunggu pembahasan," kata Kepala BKF Suahasil Nazara, Senin (12/11/2018).
Suahasil pun ragu, kebijakan tersebut bisa diberlakukan pada tahun ini, meskipun pemerintah sudah memasang target yang bisa dihimpun dari tarif cukai plastik sebesar Rp 500 miliar.
"Sekarang belum ada aturannya. Belum ada aturannya. Kami akan lihat nanti," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian memang menjadi salah satu pihak yang ingin agar rencana penerapan cukai plastik bisa dirumuskan secara komprehensif.
Bagi Kemenperin, rencana Ditjen Bea dan Cukai mengenakan cukai plastik hanya akan memberikan beban bagi industri, yang pada akhirnya berdampak pada geliat industri nasional.
Lantas, apa kata Dirjen Bea Cukai mengenai hal tersebut?
"Pasti teman-teman dari Kemenperin akan memperhatikan kepentingan industri itu sendiri. Saya kira fair, kenapa kita ada PAK [panitia antar kementerian]," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.
Otoritas bea dan cukai pun pesimistis, kebijakan pengenaan cukai plastik bisa diterapkan pada tahun ini. Artinya, tidak akan ada penerimaan yang berasal dari cukai plastik.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini dari diterapkannya cukai plastik mencapai Rp 500 miliar.
"[target penerimaan cukai] Itu tidak akan tercapai," ungkap Heru di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181112173051-4-41779/cukai-rokok-batal-naik-cukai-plastik-pun-tak-jelas