Dasar Penetapan Deemed Dividen Dalam Ketentuan CFC Rules Diubah
JAKARTA -- Pemerintah mempertegas jenis penghasilan tertentu Badan Usaha Luar Negeri (BULN) nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak Dalam negeri (WPDN). Jenis penghasilan tertentu BULN tersebut merupakan dasar penetapan perolehan dividen (deemed dividend) bagi Wajib Pajak dalam negeri pemilik saham pengendali perusahaan luar negeri non-listed.
Penegasan atas ketentuan yang lebih dikenal sebagai Controlled Foreign Company (CFC) Rules ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019 yang mengubah aturan sebelumnya, PMK No. 107/PMK.03/2017, tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri, selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Perubahan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019. Dalam regulasi yang baru ini, pemerintah mempertegas beberapa penghasilan tertentu BULN Nonbursa yang bisa menjadi dasar penetapan secara jabatan (deemed) dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri. Penghasilan BULN Nonbursa yang dipertimbangkan meliputi: dividen, bunga, sewa, royalti dan keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta.
Adapun penghasilan BULN dari sewa yang bisa jadi dasar deemed dividend adalah terkait dengan penggunaan tanah atau bangunan dan sewa yang diterima atas transaksi dengan pihak yang terafiliasi dengan BULN terkendali. Namun, untuk dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali dan bunga yang berasal dari BULN Nonbursa milik WPDN dengan izin usaha bank, dikecualikan dari ketentuan deemed dividend ini.