Termasuk Amazon dan Huawei, DJP Tambah Tujuh Perusahaan Digital Pemungut PPN PMSE
JAKARTA. Pada bulan November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk di dalamnya Amazon Japan G.K. dan Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited.
Sementara lima perusahaan lainnya yaitu, Vorwerk International & Co. KmG, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.
Selain menambah pemungut PPN PMSE, pada bulan Nomvember 2024 DJP juga melakukan pembetulan data Posit Software, PBC dan mencabut penunjukan Global Cloud Infrastructure Limited.
Realisasi Penerimaan PPN PMSE
Dengan demikian, total perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga akhir November 2024 sebanyak 199 perusahaan.
Meski demikian perusahaan, perusahaan yang sudah melakukan pemungutan PPN PMSE hingga November baru sebanyak 171 perusahaan.
Total jumlah PPN PMSE yang sudah terkumpul sepanjang Januari-November 2024 sebanyak 7,58 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dari realisasi pemungutan PPN PMSE sepanjang tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 6,76 triliun.
Sebagai informasi, pemungutan PPN PMSE sudah berlangsung sejak tahun 2020. Adapun sejak tahun 2020 hingga November 2024, jumlah PPN PMSE yang telah dipungut mencapai Rp 24,5 triliun. (ASP)