News

Ditjen Pajak Sempurnakan Aplikasi e-Faktur Lewat Versi 2.1



Ditjen Pajak Sempurnakan Aplikasi e-Faktur Lewat Versi 2.1

JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para pengusaha kena pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan aplikasi e-Faktur versi 2.1 yang sudah dapat diunduh sekarang ini. Penyempurnaan aplikasi e-Faktur ini memperbaiki beberapa kekurangan pada versi sebelumnya.

Mengutip keterangan resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, di Jakarta, Kamis, 10 Mei 2018, di antara perbaikan itu pertama termasuk gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat. Kedua, tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non Etax).

Ketiga, pajak masukkan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur sehingga menyebabkan data di SPT ganda. Keempat, gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi klien.

Kelima, heap memory space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

Fitur baru yang lain adalah penambahan validasi wajib pilih restitusi atau kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar, serta fitur watermark 'BATAL' atau 'DIGANTI' pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada Senin, 14 Mei 2018 pada pukul 17.00 WIB sampai dengan Selasa, 15 Mei 2018 pukul 07.00 WIB.

Selama masa down time tersebut pengusaha kena pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.

Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi 2.1, pengguna aplikasi diimbau untuk melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur); dan menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

https://www.medcom.id/ekonomi/makro/9K5443nk-ditjen-pajak-sempurnakan-aplikasi-e-faktur-lewat-versi-2-1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru