News

DJP Himbau Perpanjang Sertifikat Elektronik Sebelum Cuti Lebaran



DJP Himbau Perpanjang Sertifikat Elektronik Sebelum Cuti Lebaran

JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada wajib pajak terkait kepemilikan sertifikat elektronik yang akan segera jatuh tempo. Himbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor PENG-04/PJ.09/2019 tentang permintaan kembali sertifikat elektronik yang telah habis masa berlaku, saat libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H..

Pada intinya, pengumuman tersebut berisi, tata cara pengajuan permohonan sertifikat elektronik yang jatuh temponya bertepatan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Terkait hal tersebut, wajib pajak diharuskan  untuk mengajukan permohonan permintaan surat elektronik sebelum cuti lebaran. Namun demikian, wajib pajak harus mengajukan permohonan pencabutan terlebih dahulu.  Adapun permohonan pencabutan dan permohonan permintaan dapat dilakukan pada hari yang sama.

Hal itu dilakukan, mengingat wajib pajak tidak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri. Sertifikat elektronik diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Sertifikat elektronik adalah sarana otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan DJP. Misalnya untuk membuat e-faktur. Menganai tata cara permohonan pancabutan maupun permintaan sertifikat elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru