DJP Imbau WP Cantumkan Smartphone ke Dalam SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) yang membeli ponsel pintar alias smartphone untuk melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut otoritas pajak, smartphone merupakan bagian dari harta yang bersumber dari penghasilan.
Dengan demikian, smartphone dianggap seperti harta-harta lainnya yang selama ini masuk dalam kolom harta di SPT Tahunan, seperti rumah, kendaraan, perhiasan dan lain-lain.
Himbauan ini disampaikan DJP melalui akun media sosialnya pekan lalu. Himbauan ini tentu menjadi menarik, lantaran pencantuman smartphone dalam SPT Tahunan memang tidak lumrah dilakukan.
Terlebih dalam ketentuan mengenai pelaporan harta dalam SPT Tahunan memang tidak mencantumkan jenis harta smartphone. Akan tetapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan smarthpone ini tergantung pada kesadaran wajib pajak.
Menurutnya, pelaporan smartphone kedalam SPT Tahunan akan membuat keseimbangan antara penghasilan dan tambahan harta. Sehingga perlu diperjelas setiap tambahan harta yang diperoleh berdasarkan penghasilan yang dikenai pajak.
Namun demikian, Ia menegaskan bahwa pencantuman ini memang tidak bersifat wajib. Oleh karenanya, jika tidak dilakukan pun tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman.