DJP Ingatkan Ada Fasilitas Perpajakan bagi Perusahaan Go Publik
JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Bursa Efek Indonesia menggelar acara sosialisasi fasilitas perpajakan yang dapat diperoleh perusahaan go publik.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 29 April 2019 tersebut dilakukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar tertarik untuk segera go-publik atau terdaftar di burse efek.
Berikut ini adalah fasilitas perpajakan yang bisa diperoleh perusahaan Go Publik.
Pertama, perusahaan akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20%. Tarif tersebut lebih rendah dari yang dikenakan terhadap perusahaan non listed, sebesar 25%.
Kedua, setiap transaksi saham yang dilakukan akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Sementara bagi pemegang saham pendiri ditambah PPh final 0,5% dari nilai IPO.
Adapun regulasi yang terkait hal tersebut selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang penghasilan dari transaksi saham di bursa efek.
Peran perusahaan-perusahaan gopublik selama ini sangat besar terhadap penerimaan pajak. Bahkan, DJP sudah membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus untuk perusahaan-perusahaan go publik dan wajib pajak besar lainnya.
Dari KPP Wajib Pajak Besar ini, pemerintah mampu meraup hingga 31% dari total penerimaan pajak pada tahun 2018.