News

Ekspor Jasa yang Dikenakan PPN 0% Diperluas



Ekspor Jasa yang Dikenakan PPN 0% Diperluas

Pemerintah memperluas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa kena pajak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada 29 Maret 2019.

Sebelumnya, ketentuan mengenai hal yang sama diatur dalam PMK No. 70/PMK/03/2010 yang telah diubah dengan diterbitkannya PMK No. 30/PMK.03/2011.

Dalam aturan yang lama, pemerintah hanya mengatur tiga jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenakan PPN 0%, yaitu jasa makloon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konsultasi konstruksi. Kini, jumlahnya ditambah menjadi 10 jasa kena pajak, yang terbagi ke dalam tiga kategori, salah satunya adalah ekspor jasa kena pajak atas konsultasi manajemen.

Selain jasa konsultasi manajemen, pemerintah juga mengenakan PPN 0% untuk ekspor jasa seperti konsultasi hukum, desain, pemasaran, akuntansi dan konsultasi pajak. Berikut daftar lengkap ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%:

Ekspor Jasa Kena Pajak

Dengan terbitnya aturan ini, pemrintah berharap meningkatkan daya saing jasa yang dihasilkan atau ditawarkan pengusaha dalam negeri, sehingga ekspor jasa Indonesia bisa meningkat. Selama ini neraca ekspor jasa Indonesia memang mengalami defisit.

Pada triwulan IV 2018 neraca perdagangan jasa Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 1,6 miliar, salah satunya disumbang oleh jasa di bidang transportasi.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru