Regulation Update

Entitas Konstituen yang Dikecualikan dari GloBE Rules PMK 136/2024

Res Hanifah Ginting & Paskalis Pudyastowo |

Entitas Konstituen yang Dikecualikan dari GloBE Rules PMK 136/2024

Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan pajak minimum global, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024). 

Aturan ini menjadi bagian dari upaya internasional dalam mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh Grup Perusahaan Multinasional (PMN). 

Namun, tidak semua entitas dalam Grup PMN dikenai aturan ini. Beberapa entitas konstituen dikecualikan dari penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE), yang bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan transparan di tingkat global.

Daftar Entitas yang Dikecualikan

Beberapa entitas konstituen dalam Grup Perusahaan Multinasional (PMN) dikenai ketentuan GloBE. Terdapat enam jenis entitas konstituen yang dikecualikan, yaitu Badan pemerintah, Organisasi internasional, Organisasi nirlaba, Entitas dana pensiun, Entitas dana investasi yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama dan Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama

1. Badan Pemerintah

Badan pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan GloBE adalah entitas yang tidak menjalankan kegiatan bisnis atau perdagangan serta memenuhi kriteria berikut:

  • Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah atau pemerintah daerah, baik langsung maupun tidak langsung.
  • Bertugas menjalankan fungsi pemerintahan atau mengelola serta menginvestasikan aset negara.
  • Bertanggung jawab kepada pemerintah dan wajib menyampaikan laporan tahunan.
  • Jika dibubarkan, seluruh asetnya dialihkan ke pemerintah, dan penghasilan bersihnya hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional yang dikecualikan dari GloBE adalah organisasi antarpemerintah, organisasi supranasional, atau badan yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antarpemerintah. Agar memenuhi syarat pengecualian, organisasi ini harus:

  •  Berasal dari pemerintah.
  • Memiliki persetujuan dengan negara tempat didirikan yang memberikan hak istimewa dan imunitas.
  • Memiliki aturan yang mencegah penghasilan organisasi digunakan untuk kepentingan pihak selain pemerintah.

3. Organisasi Nirlaba

Organisasi nirlaba yang dikecualikan dari GloBE adalah entitas yang beroperasi tanpa tujuan mencari keuntungan serta tidak menjalankan bisnis di luar tujuan pendiriannya. 

Organisasi ini didirikan dengan tujuan eksklusif, seperti keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau kepentingan sosial lainnya. Organisasi ini juga dapat berupa serikat bisnis, kamar dagang, organisasi buruh, atau organisasi yang mempromosikan kesejahteraan sosial.

Organisasi nirlaba harus memenuhi empat kriteria tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK 136/2024.

4. Entitas Dana Pensiun

Entitas dana pensiun dikecualikan dari aturan GloBE karena memiliki karakteristik khusus. Entitas ini harus beroperasi dengan tujuan utama mengelola atau memberikan manfaat pensiun, di mana penerima manfaatnya harus memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:

  • Berada di bawah regulasi pemerintah.
  • Manfaat pensiun dijamin oleh peraturan nasional dan didukung oleh aset yang dikelola khusus untuk memastikan kewajiban pensiun tetap terpenuhi, bahkan jika Grup PMN mengalami kebangkrutan.

Selain itu, entitas jasa pensiun yang mengelola investasi atau kegiatan tambahan yang masih terkait dengan operasional dana pensiun dalam grup yang sama juga termasuk dalam kategori ini.

5. Entitas Dana Investasi yang Berstatus sebagai Entitas Induk Utama

Entitas dana investasi yang dikecualikan dari GloBE adalah entitas yang dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari banyak investor berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan. Entitas ini harus memenuhi lima kriteria tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) PMK 136/2024.

6. Entitas Dana Investasi Real Estat yang Berstatus sebagai Entitas Induk Utama

Entitas dana investasi real estat yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama juga dikecualikan dari GloBE. Entitas ini dikenakan pajak satu kali di tingkat entitas atau pemegang kepentingan dengan penundaan maksimal satu tahun. Syarat lainnya adalah entitas ini harus memiliki mayoritas aset berupa harta tidak bergerak dan kepemilikannya tersebar luas.

Entitas Lain yang Dikecualikan

Selain enam jenis entitas di atas, PMK 136/2024 juga mengecualikan entitas yang dimiliki, setidaknya 95%, oleh entitas yang dikecualikan (selain jasa pensiun). Selain itu, entitas tersbeut juga beroperasi untuk mengelola aset atau melakukan investasi bagi kepentingan entitas yang dikecualikan. 

Kriteria lainnya adalah , entitas tersebut hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang dari aktitas  entitas atau entitas yang dikecualikan,dimiliki setidaknya 85% oleh 6 jenis entitas yang dikecualikan (di luar jasa pensiun) dengan  penghasilannya berupa dividen yang dikecualikan atau keuntungan/kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi GloBe.

Adapun besaran kepemilikan atas entitas dihitung berdasarkan nilai perubahan terakhir.

Sebagai contoh: 

PT A yang merupakan entitas yang baru dibentuk menerbitkan 200 lembar saham biasa (EUR1,00 per lembar) dan 100 lembar saham preferen (EUR2,00 per lembar). Kemudian, A Co, subjek pajak negara X yang merupakan Entitas yang dikecualikan memiliki 200 lembar saham biasa dan 90 lembar saham preferen. Perhitungan nilai PT A adalah 400 dan A Co memiliki 95% (380/400) nilai PT A. Tabel perhitungan nilai entitas yang dimiliki oleh entitas yang dikecualikan disajikan sebagai berikut:

 

Nilai

Nilai kepemilikan

(200 lembar saham biasa x EUR1,00) + (90 lembar saham preferen x EUR2,00)

380

Nilai Entitas

(200 lembar saham biasa x EUR1,00) + (100 lembar saham preferen x EUR2,00)

400

Nilai kepemilikan dalam persen

(380 / 400 x 100%)

95%

Berdasarkan tabel di atas, PT A merupakan entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE karena 95% kepentingan kepemilikannya dimiliki secara langsung oleh salah satu dari enam jenis entitas yang dikecualikan. 

Entitas yang dikecualikan tetap dihitung dalam peredaran bruto grup PMN. Selain itu, entitas konstituen pelapor diberikan opsi untuk memilih tidak memperlakukan entitas sebagai entitas yang dikecualikan dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun, yang merupakan pemilihan yang dilakukan melalui pengisian pada GIR oleh Entitas Konstituen Pelapor.
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru