News

Formula Penghitungan PPh Orang Pribadi Akan Diubah



Formula Penghitungan PPh Orang Pribadi Akan Diubah

JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, terutama mengenai besaran tarif dan tingkatan layer penghasilan. Kebijakan ini akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tujuannya, untuk mendorong agar masyarakat kelas menengah bisa masuk kategori Wajib Pajak yang mendapatkan tarif lebih rendah.

No Lapisan Penghasilan Tarif Pajak
1  Rp 0 s.d Rp 50 juta 5%
2 Rp 50 juta s.d Rp 250 juta 15%
3 Rp 250 juta s.d 500 juta 25%
4 Di atas Rp 500 juta 30%

Baca Juga: Percepat Restitusi, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bertambah

Selama ini, ketentuan mengenai tarif dan tingkatan layer PPh Orang Pribadi tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh OP terbesar adalah 30%, berikut struktur tarif yang saat ini berlaku.

Dalam perubahan nanti, rencananya WP yang akan dikenakan tarif 5% adalah yang memiliki penghasilan diatas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, sementara yang dikenakan tarif 30% adalah untuk penghasilan diatas Rp 1 miliar. Namun demikian, jumlah brecketnya atau layernya tetap seperti semula.

Baca Juga: Sepakbola, Pajak, dan Momentum Comeback DJP


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru