Formula Penghitungan PPh Orang Pribadi Akan Diubah
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, terutama mengenai besaran tarif dan tingkatan layer penghasilan. Kebijakan ini akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
No | Lapisan Penghasilan | Tarif Pajak |
1 | Rp 0 s.d Rp 50 juta | 5% |
2 | Rp 50 juta s.d Rp 250 juta | 15% |
3 | Rp 250 juta s.d 500 juta | 25% |
4 | Di atas Rp 500 juta | 30% |
Baca Juga: Percepat Restitusi, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bertambah
Selama ini, ketentuan mengenai tarif dan tingkatan layer PPh Orang Pribadi tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh OP terbesar adalah 30%, berikut struktur tarif yang saat ini berlaku.
Dalam perubahan nanti, rencananya WP yang akan dikenakan tarif 5% adalah yang memiliki penghasilan diatas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, sementara yang dikenakan tarif 30% adalah untuk penghasilan diatas Rp 1 miliar. Namun demikian, jumlah brecketnya atau layernya tetap seperti semula.
Baca Juga: Sepakbola, Pajak, dan Momentum Comeback DJP