Ini Ketentuan Baru Pajak atas Bunga Investasi Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah mengubah ketentuan perpajakan atas penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tanpa mengubah besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, pemerintah mempertegas kewajiban bank memotong pajak dan perlakuan yang sama atas bunga deposito hasil penempatan kembali.
Perubahan dan penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang mulai berlaku 31 Desember 2018. Dengan terbitnya beleid ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tidak berlaku lagi.
Revisi ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabiltas nilai tukar Rupiah dan mendukung penguatan ekonomi nasional, dengan cara mendorong penempatan dana yang berasal dari DHE ke dalam sistem perbankan dalam negeri.
Baca Juga: Dilema Pajak Sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus Investasi
Secara umum, PMK Nomor 212/PMK.03/2018 menegaskan bahwa penghasilan berupa bunga atas deposito dan tabungan serta diskonto atas SBI yang sumber dananya dari DHE dan ditempatkan di Indonesia, dikenakan PPh yang bersifat final. Untuk besaran tarif PPh final tidak berubah, tetapi pengenaannya disesuaikan dengan jenis mata uang, jangka waktu penempatan DHE, serta instrumen investasi yang dipilih Wajib Pajak.
Untuk deposito DHE berjangka, jika pencairan dilakukan sebelum masa jatuh tempo maka akan dikenakan tarif sebesar 20% dari nilai bruto, lebih tinggi atau sama dengan tarif PPh atas bunga deposito non DHE. Atas kurang bayar PPh yang timbul karena kejadian ini akan dibebankan ketika pembayaran bunga deposito berikutnya atau ketika deposito dicairkan.
Penempatan Kembali
Salah satu perbedaan PMK Nomor 212/PMK.03/2018 dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya adalah ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas bunga deposito hasil dari penempatan kembali.
Dalam beleid sebelumnya, deposito DHE yang ditempatkan kembali setelah jatuh tempo berakhir tidak termasuk kategori yang mendapatkan fasilitas tarif PPh final. Sedangkan dalam beleid yang terbaru ini, bunga yang diperoleh atas penempatan kembali deposito masih bisa dikenakan tarif PPh final dengan tarif seperti di atas.
Baca Juga: Mekanisme Pengkreditan PPh Luar Negeri Diperjelas
Bebas PPh Final
Terkait penghasilan dari bunga tabungan dan diskonto SBI atas penempatan DHE yang dilakukan wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), pemerintah membebaskan PPh final kriteria tertentu. Adapun kriteria bunga tabungan dan diskonto SBI yang terbebas dari pemotongan PPh final meliputi:
- Nilai bunga dan diskonto tidak melebihi Rp 7,5 juta
- Bunga dan diskonto diterima/diperoleh bank yang didirikan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri di Indonesia
- Bunga dan diskonto SBI yang diterima dana pensiun
- Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk pemerintah terkait kepemilikan properti sederhana dan sangat sederhana untuk dihuni sendiri.
Pemotong Pajak
Mekanisme pembayaran PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto atas SBI akan dilakukan dengan cara pemotongan langsung. Untuk bunga deposito dan tabungan pemotongan akan dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga.
Sedangkan atas diskonto SBI, kewenangan untuk memotong PPh dipercayakan kepada:
- Bank Indonesia (selaku penerbit SBI);
- Bank; dan/atau
- Dana Pensiun yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjual kembali SBI kepada lembaga bukan bank atau Dana Pensiun yang pendiriannya yang belum disahkan Kementerian Keuangan atau OJK
Unduh: TaxBlitz#7_Ini Ketentuan Baru Pajak atas Bunga Investasi Devisa Hasil Ekspor