Jika Tarif PPh Badan Turun, PPN Dinaikan
JAKARTA-- Pemerintah terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak penghasilan dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satunya mengenai rencana penurunan tarif PPh korporasi.
Seperti dikutip dari bisnis.com, Rabu (22/5) pemerintah sedang menyiapkan skema kompensasi jika PPh korporasi diturunkan, yaitu dengan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Pajak, Alat Pemerataan atau Amunisi Perang?
Jika PPh korporasi diturunkan maka akan berdampak pada penerimaan pajak non migas. Pada tahun 2018, kontribusi PPh non migas mencapai lebih dari 50%% terhadap total penerimaan pajak. Sedangkan kontribusi PPN dan PPnBM di atas 40,9%.
Seperti diketahui, rencana penurunan tarif PPh korporasi sudah disampaikan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Menyoal “Pungutan Liar” PPN Luar Negeri
Namun demikian, pemerintah menilai kebijakan ini harus dilakukan atas dasar perhitungan yang matang. Sehingga, tidak menimbulkan dampak negatif.