News

Jika Tarif PPh Badan Turun, PPN Dinaikan



Jika Tarif PPh Badan Turun, PPN Dinaikan

JAKARTA-- Pemerintah terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak penghasilan dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satunya mengenai rencana penurunan tarif PPh korporasi.

Seperti dikutip dari bisnis.com, Rabu (22/5) pemerintah sedang menyiapkan skema kompensasi jika PPh korporasi diturunkan, yaitu dengan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Pajak, Alat Pemerataan atau Amunisi Perang?

Jika PPh korporasi diturunkan maka akan berdampak pada penerimaan pajak non migas. Pada tahun 2018, kontribusi PPh non migas mencapai lebih dari 50%% terhadap total penerimaan pajak. Sedangkan kontribusi PPN dan PPnBM  di atas 40,9%.

Seperti diketahui, rencana penurunan tarif PPh korporasi sudah disampaikan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Menyoal “Pungutan Liar” PPN Luar Negeri

Namun demikian, pemerintah menilai kebijakan ini harus dilakukan atas dasar perhitungan yang matang. Sehingga, tidak menimbulkan dampak negatif.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru