Kantor Pajak Mulai Olah Data Nasabah Keuangan
JAKARTA. Program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan mulai berjalan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan. Data itu akan diolah untuk mendukung pengumpulan setoran pajak pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, data tersebut telah diterima Ditjen Pajak sejak akhir April 2018. "Data AEoI akhir April sudah (diterima), cuma saya belum dapat laporan persisnya, ada sekitar 4.000 lembaga keuangan yang terdaftar," jelas Robert di Jakarta, Senin (14/5).
Robert enggan merinci jenis data yang sudah masuk ke Ditjen Pajak. Namun sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 yang melandasi AEoI, pelaporan informasi keuangan harus memuat indentitas pemegang rekening keuangan. Lalu nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, nilai saldo rekening tersebut, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dengan data itu, Ditjen Pajak yakin bisa lebih optimal dalam menggali potensi pajak penghasilan (PPh). Itu terutama dari PPh orang pribadi non karyawan.
Tambah penerimaan
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal Yon menjelaskan, nantinya data yang masuk harus melewati proses pencocokkan dahulu. "Prosesnya tidak sederhana juga. Data masuk, kemudian di-cleansing dan dievaluasi, baru dicocokkan dengan database yang kami punya, terang Yon.
Namun demikian, Yon mengungkapkan, karakteristik data dari lembaga keuangan ini lebih rapi ketimbang data eksternal yang selama ini dihimpun Ditjen Pajak.
Hal itu diyakini akan memudahkan Ditjen Pajak mengolah data. "Kalau AEoI ini datanya standar. Semoga bisa membantu penerimaan pada tahun ini," jelas Yon. Ia memperkirakan, data itu baru akan bisa didapatkan secara utuh satu sampai dua bulan lagi agar bisa digunakan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga S
https://nasional.kontan.co.id/news/kantor-pajak-mulai-olah-data-nasabah-keuangan