Kepatuhan Pajak Korporasi Turun
Bisnis Indonesia, JAKARTA. Meski sebagai salah satu penopang utama penerimaan pajak 2018, rasio kepatuhan wajib pajak (WP) badan justru anjlok dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dengan realisasi kepatuhan formal sebanyak 843.844, rasio kepatuhan WP korporasi sampai pertengahan Desember 2018 hanya 58% dari jumlah WP badan yang wajib surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 1,4 juta. Rasio kepatuhan ini tercatat menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan realisasi 774.188 dari WP badan wajib SPT sebanyak 1,18 juta atau rasio kepatuhanya berada pada kisaran 65%.
Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak mengakui bahwa jika dilihat dari sisi rasionya, kepatuhan formal wajib pajak korporasi tercatat mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu.
Namun demikian, dilihat secara nominal jumlah SPT yang disampaikan naik 9% yakni dari 774.188 menjadi 843.844.
“Kami masih menunggu sampai akhir bulan untuk meningkatkan persentase kepatuhannya,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Bisnis, Selasa (18/12).
Meski memiliki waktu sampai dengan 31 Desember 2018, berdasarkan catatan Bisnis, puncak pencapaian kepatuhan formal wajib pajak terjadi pada Maret dan April yang merupakan batas penyampaian SPT bagi WP orang pribadi (OP) dan WP korporasi atau Juni dan Juli bagi WP yang sebelumnya meminta perpanjangan. Artinya, jika dilihat secara tren, untuk memperbaiki kepatuhan WP korporasi atau setidaknya sama dengan tahun lalu, masih dibutuhkan WP badan kurang lebih 100.000.
Selain WP koporasi, penurunan kepatuhan ini juga terjadi pada rasio kepatuhan WP OP karyawan. Data dalam periode yang sama, realisasi kepatuhan WP OP karyawan hanya senilai 9,8 juta atau turun dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebesar 10,05 juta wajib pajak OP karyawan.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan bahwa penurunan kepatuhan formal WP OP karyawan ini merupakan imbas dari kenaikan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditempuh pemerintah pada 2016. Menurutnya, meski diterapkan pada 2016, masih banyak WP OP karyawan yang menyampaikan SPT pada 2017.
“Kenaikan 2016, tetapi masih banyak yang memasukan SPT tahun 2017, sekarang tidak memasukan SPT lagi,” kata Yon.
Dengan realisasi tersebut, target kepatuhan formal wajib pajak (WP) pada tahun ini terancam tak tercapai karena sampai pertengahan Desember 2018 kepatuhan formal masih pada kisaran 70%.
Data Ditjen Pajak menunjukkan pada 2018 jumlah WP yang masuk database otoritas pajak sebanyak 38,6 juta. Dari total tersebut hanya 17,6 juta WP atau 45,5% saja yang wajib menyampaikan SPT.
Adapun target rasio kepatuhan WP yang harus dipenuhi Ditjen Pajak tahun ini berdasarkan jumlah WP yang wajib lapor SPT adalah sebanyak 80% atau sekitar 14,08 juta. Namun demikian, sampai pertengahan bulan ini realisasi kepatuhan formal wajib pajak hanya Rp12,4 juta atau 70,4% dari jumlah WP yang wajib lapor SPT.
Jika dilihat dari target pemerintah yang menargetkan 80% dari target WP yang wajib lapor SPT, realisasi kepatuhan formal ini telah mencapai 88,06%. Artinya sampai akhir tahun, jumlah WP yang masih harus dikejar oleh otoritas pajak sekitar 1,6 juta.
Ditjen Pajak tetap optimistis realisasi kepatuhan formal WP bakal berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Apalagi jumlah itu masih akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun nanti.
“Kami lihat sampai akhir tahun nanti ya. Ini masih terus bertambah,” sambung Yoga.
Non-Karyawan
Yoga juga menjelaskan, meski dibayangi risiko tak tercapai, dari sisi kualitas terdapat perbaikan kepatuhan yang cukup signifikan dari WP OP nonkaryawan.
Kepatuhan formal WP OP nonkaryawan tercatat naik dibandingkan dengan tahun lalu. Peningkatan kepatuhan WP OP nonkaryawan diklaim sebagai kabar baik di tengah usaha pemerintah memperbaiki struktur penerimaan pajak.
Dengan realisasi sebesar 1,7 juta per pertengahan Desember 2018, rasio kepatuhan WP OP nonkaryawan berada pada kisaran 70,8% dari target sebanyak 2,4 juta. Rasio kepatuhan WP OP nonkaryawan tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, yang dengan target sebesar 1,9 juta realisasinya hanya 1,2 juta atau dilihat dari sisi rasio kepatuhannya hanya 63,1%.
“Ini sesuai dengan harapan kami, untuk meningkatkan kepatuhan WP OP usahawan yang seharusnya menjadi basis pemajakan yang signifikan dalam administrasi perpajakan,” jelasnya.