Kepatuhan Perpajakan : WP Non Tax Amnesty Jadi Incaran
JAKARTA. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penerapan PP No. 36/2017 dan PMK No. 165/2017 berjalan terus, dengan prioritas kepada WP yang tidak ikut amnesti pajak.
Sementara itu, data keuangan (saldo rekening per akhir tahun 2017) yang sudah masuk berdasarkan UU No. 9/2017, baik data nasabah domestik di lembaga keuangan dalam negeri maupun data WNI yang disimpan di luar negeri (AEOI), yang sudah diterima, akan segera digunakan untuk menguji kepatuhan pelaporan WP dalam SPT Tahunannya.
Namun, Ditjen Pajak tak akan serta merta melakukan tindakan penegakan hukum. Wajib pajak yang belum melaporkan aset keuangan (saldo rekening) dalam SPT, dapat melakukan pembetulan SPT dengan membayar pajak yang terutang.
Apabila aset (saldo rekening) tersebut berasal dari tahun 2015 atau sebelumnya, dapat memanfaatkan program PAS Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan membayar PPh Final) sesuai PMK 165/2017.
“Kami melihat, dengan berbagai langkah dan kebijakan di atas, kepatuhan WP saat ini relatif sudah meningkat,” jelasnya, Minggu (28/10).
Data Ditjen Pajak menunjukkan, dalam kurun 5 tahun belakangan, rata-rata kepatuhan formal WP hanya berada pada angka 64,1%. Untuk tahun ini, pemerintah bahkan memproyeksikan pertumbuhan kepatuhan formal WP tak seatraktif kepatuhan material yang per September 2018 tumbuh 16,5%.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak (PKP) Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, meski masih meninggalkan banyak catatan, kinerja kepatuhan formal WP masih sesuai dengan ekspektasi.
Dia mencontohkan, dari sekitar 973.426 WP peserta pengampunan pajak, 91% atau sebanyak 885.817 WP dari aspek kepatuhannya masih tetap terjaga, angka ini jauh dari rata-rata kepatuhan WP nonpeserta tax amnesty yang berada pada angka 70%.
Seperti diketahui, pelaksanaan pengampunan pajak menghasilkan deklarasi harta sebanyak Rp4.884,2 triliun dengan komposisi Rp3.700,8 triliun dari dalam negeri, Rp1.036,7 triliun dari luar negeri serta repatriasi senilai Rp146,7 triliun.
Di sisi lain, jumlah WP yang ikut program tersebut sangat minim, hanya 973.426 atau 2,4% dari total WP tahun 2017 sebanyak 39,1 juta.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menjelaskan wajib pajak dan petugas pajak perlu mempersempit perbedaan pandangan.
Seperti diketahui, umumnya semua WP baik badan maupun pribadi tak terlalu senang jika diperiksa oleh pemeriksa pajak. Sebaliknya, bagi fiskus (petugas pajak), pemeriksaan merupakan jalan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
“Nah dalam kaitan dengan reformasi (pajak) dan keterbukaan self assessment harus ada pendekatan dan edukasi data, yang jelas WP mana yang diperiksa harus transparan,” kata Herman.
Bisnis Indonesia