News

Kontraproduktif, Asosiasi Industri Minta Pajak E-commerce Ditunda



Kontraproduktif, Asosiasi Industri Minta Pajak E-commerce Ditunda

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) keberatan dengan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagagangan melalui sistem elektronik yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan. Selain minim sosialisasi, kebijakan tersebut dianggap kontraproduktif dengan semangat Presiden Joko Widodo mendorong digitalisasi UMKM dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Karenanya, idEA selaku wadah pelaku industri e-commerce Indonesia mendesak Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018, serta mencari solusi bersama dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait agar kebijakan pajak tidak mematikan potensi e-commerce.    

Pernyataan sikap ini  disampaikan langsung oleh Ketua Umum idEA Ignatius Untung di kantor idEA, Centinnel Tower, Jakarta, Senin (14/1). “Mari kita bersama-sama mencari cara agar penerimaan pajak bisa tercapai tanpa mengorbankan harapan pertumbuhan ekonomi dari UMKM dalam jangka panjang,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Pajak E-commerce Terbit, Marketplace Wajib Pungut Pajak

Untung menganggap, perkembangan bisnis marketplace dan e-commerce—yang relative minim risiko—sejauh ini cukup efektif membuka peluang usaha bagi jutaan pelaku UMKM di Tanah Air. Fakta ini didukung pula oleh riset McKinsey yang memprediksi perdagangan online akan menciptakan 26 juta lapangan pekerjaan pada tahun 2022, baik secara langung maupun tidak langsung.

Namun, dengan diberlakukannya PMK Nomor 210/PMK.03/2018 justru dapat menjadi penghambat perkembangan bisnis UMKM.

Dalam studinya di tahun 2017, idEA menyebutkan hanya sekitar 5% pelaku UMKM di Indonesia masuk kategori pengusaha menengah. Sementara yang masuk kategori pengusaha mikro mencapai kisaran 80% dan sisanya 15% pengusaha kecil.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Murah 0,5% untuk UMKM

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari pengusaha mikro yang masih coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Untung.

Konsumen Terancam

Menurut Untung, keberadaan platform e-commerce selama ini telah membantu pelaku UMKM untuk taat terhadap regulasi pemerintah, terutama menyangkut perlindungan konsumen. Namun, dengan terbitnya PMK Nomor 210/PMK.03/2018, dia justru khawatir terjadi migrasi UMKM dari platform e-commerce ke media sosial, yang justru minim pengawasan dan memang didisain bukan untuk transaksi dagang.

Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Revolusi Industri 4.0

Secara umum, pelaku industri e-commerce menyadari akan pentingnya negara menggenjot penerimaan pajak. Namun, harus dipikirkan juga masa depan pelaku UMKM online yang sangat butuh dukungan dan pendampingan untuk bisa bertahan dan tumbuh di tengah pesatnya persaingan.

Alih-alih meningkatkan kepatuhan pajak, idEA justru melihat kebijakan pajak e-commerce akan membuka peluang meningkatkan penipuan yang pada akhirnya mengabaikan perlindungan konsumen. Lagi-lagi idEA mengeluarkan hasil risetnya, yang menunjukkan bahwa 95% pelaku UMKM online berjualan melalui media sosial dan hanya sebagian kecil yang sudah menggunakan platform e-commerce.

Untung dalam kesempatan itu juga mempertanyakan arah kebijakan perpajakan yang tidak sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo yang dalam sejumlah kesempatan justru mengharapkan agar platform e-commerce nasional dapat mendorong digitalisasi UMKM. (AGS/ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru