Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah
JAKARTA-- Pemerintah mengaku penerimaan pajak yang disumbang sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah masih sangat rendah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak dari sektor UMKM pada tahun 2018 hanya sebesar Rp 5,7 triliun.
Jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak yang mampu dikumpulkan DJP pada tahun 2018, sebesar Rp 1.315,93 triliun maka kontribusi dari UMKM hanya 0,43%-nya saja. Bukan hanya dari jumlah kontribusi penerimaan pajak, jika dilihat dari jumlah wajib pajak-pun UMKM masih sangat minim, yaitu hanya sebanyak 1,8 juta wajib pajak saja.
Padahal, jumlah pelaku usaha UMKM mencapai 65% dari total pelaku usaha di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang memudahkan pelaku UMKM untuk masuk ke dalam sistem perpajakan.
Salah satunya adalah dengan memberikan tarif pajak khusus yang bersifat final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM, atau yang nilai peredaran brutonya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Gandeng BUMN
Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak UMKM, DJP telah bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian/Lembaga (K/L), Asosiasi industri, lembaga yang memiliki program Business Development Services (BDS).
Pada Rabu (1/5) DJP telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 21 BUMN yang memiliki mitra binaan UMKM. Melalui kerjasama ini DJP akan memberikan pelatihan perpajakan dan pelaporan keuangan kepada UMKM tersebut.