Menkeu Setuju Naikkan Tarif Ekspor Konsentrat
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, akan mengikuti keputusan mengenai tarif bea keluar ekspor konsentrat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.
Beleid tersebut menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus membayar bea keluar maksimum sebesar 10 persen. Sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar lima persen.
Sri mengatakan, kenaikan tarif bea keluar tersebut sesuai dengan misi pemerintah agar ada kegiatan pemurnian mineral tambang atau smelter. "Kami akan