Nota Dinas dan Distorsi Payung Hukum Pajak
Ruang sidang Pengadilan Pajak pada dasarnya merupakan ruang uji kepastian hukum. Di forum inilah sengketa perpajakan seharusnya diselesaikan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang sah. Namun dalam praktik, dinamika persidangan kerap memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola penegakan hukum pajak.
Dalam salah satu perkara, Wajib Pajak mengajukan pembelaan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Argumen tersebut langsung ditolak oleh otoritas pajak dengan alasan bahwa Surat Edaran bukan sumber hukum yang mengikat. Secara normatif, penolakan ini dapat dipahami karena Surat Edaran memang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Persoalan muncul ketika, setelah menolak dasar tersebut, otoritas pajak justru menjadikan Nota Dinas sebagai dasar koreksi pajak. Padahal, Nota Dinas merupakan instrumen komunikasi internal yang tidak dirancang untuk mengikat publik dan tidak pernah dipublikasikan sebagai norma hukum. Situasi ini menunjukkan adanya problem serius dalam praktik administrasi perpajakan.
Nota Dinas dalam Perspektif Hukum
Nota Dinas pada dasarnya adalah naskah dinas internal yang digunakan untuk menyampaikan arahan, pertimbangan, atau permintaan teknis antarpejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan. Fungsi Nota Dinas bersifat administratif dan manajerial, bukan normatif.
Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan Nota Dinas tidak diakui sebagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak menempatkannya dalam hierarki norma hukum. Nota Dinas juga tidak dapat dikategorikan sebagai regeling maupun beschikking yang memiliki implikasi hukum ke luar organisasi.
Dengan demikian, Nota Dinas tidak melahirkan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak. Daya ikatnya terbatas pada internal organisasi dan hanya berlaku secara hierarkis. Ketika Nota Dinas dijadikan dasar koreksi pajak, terjadi pergeseran fungsi yang tidak dapat dibenarkan secara yuridis.
Respons Cepat yang Mengorbankan Kepastian
Penggunaan Nota Dinas sebagai dasar koreksi pajak umumnya dilatarbelakangi oleh kebutuhan pragmatis. Otoritas pajak dituntut merespons berbagai isu perpajakan yang berkembang cepat, mulai dari transaksi kompleks hingga penafsiran teknis atas objek pajak tertentu. Di sisi lain, proses pembentukan peraturan resmi membutuhkan waktu dan prosedur yang tidak singkat.
Dalam kondisi tersebut, Nota Dinas sering digunakan sebagai alat untuk menyeragamkan pemahaman pemeriksa pajak di lapangan. Dari sudut pandang administrasi, pendekatan ini memang efisien. Namun dari sudut pandang hukum, pendekatan ini menimbulkan persoalan serius.
Kecepatan administrasi tidak dapat menggantikan legitimasi hukum. Setiap kewajiban pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak harus memiliki dasar hukum yang sah, jelas, dan dipublikasikan. Dokumen internal tidak dapat digunakan untuk menutup kekosongan regulasi yang seharusnya diisi melalui peraturan resmi.
Posisi Nota Dinas di Pengadilan Pajak
Dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, kedudukan Nota Dinas menjadi sangat lemah. Pengadilan Pajak berpegang pada asas legalitas dan memutus sengketa berdasarkan undang-undang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nota Dinas tidak memenuhi kriteria tersebut.
Dalam perspektif hukum acara, Nota Dinas hanya dapat diposisikan sebagai alat bukti administratif yang menjelaskan proses internal pengambilan keputusan. Nota Dinas bukan sumber hukum dan tidak dapat digunakan untuk membenarkan substansi koreksi pajak.
Menjadikan Nota Dinas sebagai dasar koreksi menunjukkan lemahnya landasan hukum penetapan pajak tersebut. Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban hukum untuk tunduk pada interpretasi yang bersumber dari dokumen internal yang tidak dipublikasikan dan tidak dapat diakses secara terbuka.
Implikasi bagi Iklim Usaha
Praktik ini memiliki implikasi yang lebih luas terhadap kepastian usaha. Ketika dasar koreksi pajak bergantung pada dokumen internal, Wajib Pajak akan kesulitan melakukan perencanaan pajak dan manajemen risiko. Ketidakpastian hukum meningkat karena norma yang digunakan tidak jelas dan tidak transparan.
Selain itu, penggunaan dasar hukum yang lemah berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak. Koreksi yang didasarkan pada Nota Dinas memiliki risiko tinggi untuk dibatalkan di Pengadilan Pajak. Kondisi ini pada akhirnya menambah beban administrasi dan biaya litigasi, baik bagi Wajib Pajak maupun negara.
Dalam jangka panjang, kredibilitas pemeriksaan pajak juga dapat tergerus. Ketika ketetapan pajak sering kali gugur di pengadilan, kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan akan menurun. Dampaknya dapat dirasakan pada kepatuhan dan penerimaan negara.
Mengembalikan Asas Legalitas
Untuk menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, otoritas pajak perlu kembali secara konsisten pada asas legalitas. Setiap penegasan atau interpretasi yang berdampak pada hak dan kewajiban Wajib Pajak harus diformalkan melalui peraturan yang sah dan dipublikasikan secara resmi.
Penguatan tata kelola regulasi juga menjadi kebutuhan mendesak. Kodifikasi peraturan dan penyediaan satu rujukan resmi akan mengurangi ketergantungan pada pedoman internal yang tidak mengikat. Di sisi lain, percepatan penerbitan regulasi turunan perlu menjadi prioritas agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Pada akhirnya, Nota Dinas harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai alat komunikasi administratif internal. Memaksakannya sebagai dasar hukum pajak tidak hanya keliru secara yuridis. Tetapi juga berpotensi merusak kepastian hukum dan iklim usaha.
Kepatuhan pajak yang berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas aturan yang sah, transparan, dan dapat diuji secara publik. Jadi, jangan sampai penerapan hukum pajak terdistorsi oleh aturan internal yang tak mengikat semua pihak. (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.