News

Pemangkasan Pajak Korporasi Mengemuka, Amendemen UU PPh Jadi Kendala



Pemangkasan Pajak Korporasi Mengemuka, Amendemen UU PPh Jadi Kendala

Pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau corporate tax menjadi lebih rendah dari posisi saat ini 25%. Opsi ini terbuka setelah Kementerian Keuangan mendengar masukan dari kalangan pengusaha.

Mengutip Bisnis Indonesia, Selasa (8/1), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aspirasi pengusaha tersebut dikaji dengan pula melihat relevansi kebijakan serupa negara-negara berkembang di sekitar Indonesia. Menurutnya, tarif PPh Badan sebesar 25% saat ini bukanlah yang tertinggi, meski bukan pula yang terendah di kawasan.

Selain itu, Menteri Keuangan menuturkan, untuk bisa menurunkan tarif PPh Badan dibutuhkan revisi Undang-Undang PPh. Dengan demikian, dia menekankan pentingnya dukungan politik dan proses legislasi di parlemen, yang prosesnya membutuhkan waktu yang relatif tidak singkat.

Baca Juga: Dilema Pajak Sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus Investasi

Usulan pemangkasan tarif pajak korporasi salah satunya disuarakan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Untuk dapat meningkatkan daya saing bisnis Indonesia, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani berharap pemerintah dapat menurunkan tarif PPh Badan menjadi sebesar 17%.

Usulan tarif PPh Badan sebesar 17% mengacu pada besaran tarif serupa di Singapura yang dianggap paling kompetitif di kawasan ASEAN, terutama dibandingkan pajak korporasi di Indonesia (25%) dan Malaysia (24%).

Baca Juga: Jangan Terjebak Perang Tarif!

Tarif PPh di ASEAN

Tambah Insentif

Rosan meyakini tarif pajak yang rendah akan mendorong investasi masuk ke Indonesia lebih besar. Aktivitas bisnis yang meningkat diyakini bakal menimbulkan efek positif berganda yang lebih besar, seperti menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya mendongkrak penerimaan pajak nasional.

Baca Juga: Pajak, Alat Pemerataan atau Amunisi Perang?

Selain meminta penurunan tarif PPh Badan, Kadin Indonesia melalui ketuanya juga menuntut insentif perpajakan progresif yang pemberiannya berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja. Tak cukup hanya itu, Kadin juga mengharapkan insentif pengurangan pajak (tax deduction) bagi bisnis yang melakukan riset dan pengembangan, serta menggulirkan pendidikan vokasi. (AGS/ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru