News

Pemerintah Diminta Tangguhkan Aturan Pajak e-Commerce



Pemerintah Diminta Tangguhkan Aturan Pajak e-Commerce

JAKARTA-- Pelaku usaha berharap pemerintah menunda pelaksanaan Aturan pajak dalam perdagangan elektronik atau e-commerce. Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.020/2018 dan akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai aturan tersebut belum siap dilaksanakan, terutama mengenai mekanisme pengawasan atas transaksi bisnis yang dilakukan melalui media sosial.

Seperti diketahui, aturan tersebut memang mengatur mekanisme perpajakan dalam transaksi perdagangan elektronik dalam berbagai platform, termasuk diantaranya yang menggunakan platform media sosial, atau marketplace.

Untuk transaksi yang menggunakan platform marketplace, pemerintah mewajibkan setiap pedagang yang menjual dagangannya memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, penyedia marketplace juga dianjurkan untuk menyerahkan data transaksi kepada DJP.

Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara spesifik transaksi perdagangan yang dilakukan melalui media sosial.

Ditinggal Merchant

Menurut data IdEA penjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram pada 2017 mencapai 66% dari keseluruhan transksi online. Berdasarkan hal tersebut, IdEA menilai harus ada kepastian penagwasan terhdapa transaksi media sosial.

Jika tidak ada ketegasan dan kepastian hukum pada pelaku usaha yang menggunakan media sosial, ditakutkan akan terjadi perpindahan merchant dari platform marketplace ke media sosial.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru