Pemerintah Diminta Tangguhkan Aturan Pajak e-Commerce
JAKARTA-- Pelaku usaha berharap pemerintah menunda pelaksanaan Aturan pajak dalam perdagangan elektronik atau e-commerce. Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.020/2018 dan akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.
Seperti diketahui, aturan tersebut memang mengatur mekanisme perpajakan dalam transaksi perdagangan elektronik dalam berbagai platform, termasuk diantaranya yang menggunakan platform media sosial, atau marketplace.
Untuk transaksi yang menggunakan platform marketplace, pemerintah mewajibkan setiap pedagang yang menjual dagangannya memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, penyedia marketplace juga dianjurkan untuk menyerahkan data transaksi kepada DJP.
Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara spesifik transaksi perdagangan yang dilakukan melalui media sosial.
Ditinggal Merchant
Menurut data IdEA penjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram pada 2017 mencapai 66% dari keseluruhan transksi online. Berdasarkan hal tersebut, IdEA menilai harus ada kepastian penagwasan terhdapa transaksi media sosial.